Rabu, 15 April 2026

Kartini Pejuang Keselamatan Lingkungan Itu Kini Telah Tiada

Usaha para petani untuk menolak pengoperasian pabrik semen di daerah Kendeng dilakukan sejak setahun yang lalu.

Rangga Baskoro
Sejumlah peserta aksi mengecor kaki saat berdoa bersama atas meninggalnya salah satu peserta aksi, Patmi (45), yang diduga karena terserang sakit jantung, Selasa (21/3) dini hari. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, MENTENG -- Patmi (45), petani asal Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, datang ke Jakarta demi memperjuangkan keselamatan lingkungan yang kini dikuasasi oleh pabrik semen yang beroperasi di daerah Pegunungan Kendeng, Rembang.

Kecintaannya terhadap keasrian lingkungan yang mulai dirusak oleh tangan-tangan korporasi ditunjukkan dengan melakukan aksi mengecor kakinya sendiri.

Baca: Jelang Pulang ke Kampung Halaman, Peserta Aksi Mengecor Kaki Meninggal Dunia

Perjuangan Patmi dilakukan bersama 49 oranh petani Kendeng lainnya sejak Senin (13/3) silam.

Sejak pabrik semen berdiri di daerah tersebut, kondisi ekologis Pegunungan Kendeng perlahan memburuk.

Petani yang notabene mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari air bersih, resah karena pengoperasian pabrik di lereng pegunungan karst Kendeng berpotensi menimbulkan krisis air yang berkepanjangan.

Usaha para petani untuk menolak pengoperasian pabrik semen di daerah Kendeng dilakukan sejak setahun yang lalu.

Berbagai macam cara mulai dari mediasi hingga melakukan aksi dilakukan oleh petani Kendeng demi kelestarian alam tanah kelahirannya.

Hasil gugatan yang diabaikan

Dikutip dari Tribunnews, Gunretno dari komunitas adat Sedulur Sikep yang mendiami kawasan Kendeng utara menuturkan, saat pertemuan pada 2 Agustus 2016, Presiden Jokowi menyepakati bahwa harus ada Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) lebih dulu sebelum pabrik semen beroperasi di kawasan Kendeng.

Jokowi pun menjamin KLHS yang berada di bawah tim dari Kantor Staf Presiden dan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan dilakukan secara terbuka.

Kemudian, saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani Pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana lingkungan hidup (Walhi) terhadap perusahaan semen tersebut.

Kemenangan tersebut menjadikan izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk pengoperasian pabrik semen itu harus dibatalkan.

Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved