Koran Warta Kota
Pembunuh Eno Dihukum Mati, Keluarga: 'Kami Puas dengan Putusan Hakim'
Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.
1. Gara-gara Cinta Ditolak

WARTA KOTA, PALMERAH - Kasus kematian Eno Farihah (19), warga Kampung Bangkir, RT12/03, Desa Pegandikan, Lebakwangi, Kabupaten Serang, cukup menyita perhatian publik di tahun 2016 lalu, selain kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin.
Saat itu, Kamis 12 Mei 2016, seorang wanita muda bernama Eno Farihah (19) ditemukan tewas dalam keadaan babak belur dan tanpa busana di dalam kamar mes karyawati Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Selain tewas dengan kondisi bersimbah darah, sebuah gagang cangkul juga dilaporkan tertancap di alat vitalnya. Kuat dugaan, Enno merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Tiga hari setelah kejadian itu, polisi menangkap para pelaku di tempat berbeda.
Polisi berhasil mencium jejak tersangka setelah melacak sinyal telepon seluler Enno. Mereka yang ditangkap adalah RA (16) seorang pelajar SMP, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriyadi (24).
Berdasarkan penuturan pelaku, peristiwa sadis itu berawal dari kedatangan RA (16) ke tempat tinggal Eno di mes karyawati PT Polyta Global Mandiri. Pelajar SMP itu mengaku datang ke mes atas undangan Eno.
RA memiliki hasrat berhubungan badan dengan Eno. Mereka sempat bermesraan namun Eno menolak berhubungan badan.
RA jadi kesal lalu keluar dari kamar Eno.
Ketika RA duduk-duduk dan merokok di pinggir jalan di luar mes, muncul Rahmat Arifin. RA dan Rahmat Arifin tidak saling kenal. Rahmat kemudian bertanya apa yang dilakukan RA di depan mes karyawati.
RA mengaku bahwa dia baru saja mengunjungi Indah alias Eno. Saat RA dan Rahmat berbincang, muncul Imam Hapriyadi.
Mereka kemudian terlibat obrolan dan terungkap bahwa Rahmat dan Imam bernasib sama. Keduanya sama-sama menyukai Eno tapi cinta mereka bertepuk sebelah tangan.
Akhirnya, ketiganya sepakat masuk ke kamar korban.
Imam membekap wajah Eno menggunakan bantal, sedangkan Rahmat memegangi kaki Eno dan menyuruh RA mengambil pisau di dapur.
RA keluar kamar dan tak menemukan pisau. Dia lalu mengambil cangkul di halaman dan membawa masuk ke kamar Eno.
Saat RA keluar kamar, Rahmat memerkosa Eno.
Ketika RA masuk kembali ke kamar, mereka menganiaya Eno menggunakan gagang cangkul.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku kabur dan berpencar.
Sebelumnya mereka menutupi mayat Eno dengan pakaian dan bantal, serta mengunci kamar Eno sebelum melarikan diri.
Pada Selasa, 17 Mei 2016, polisi membawa tiga tersangka ke lokasi pembunuhan Eno untuk melakukan prarekonstruksi.
Para tersangka diminta untuk memeragakan ulang pemerkosaan dan pembunuhan yang mereka lakukan pada 12 Mei lalu di tempat itu.
Para tersangka didampingi pengacara mereka, Teddy Wahyudi.
"Ada 31 satu adegan yang diperagakan dan itu sesuai dengan pengakuan mereka dalam berita acara pemeriksaan," kata Teddy ketika itu.
Dalam prarekonstruksi itu diketahui bahwa Eno dan RA saling kenal dan menjalin komunikasi via pesan pendek.
Korban pula yang membukakan gerbang mes sehingga pelajar SMP itu leluasa masuk mes.