Senin, 27 April 2026

Koran Warta Kota

Pembunuh Eno Dihukum Mati, Keluarga: 'Kami Puas dengan Putusan Hakim'

Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.

Warta Kota

WARTA KOTA, TANGERANG - Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2) siang.

Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan kesimpulannya berdasarkan apa yang terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya.

Termasuk tentang bagaimana kedua terdakwa, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), menghabisi nyawa Eno Farihah.

Emosi Mahfudoh pun tak terbendung. Tangisnya pecah mengingat apa yang terjadi pada anaknya satu tahun silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eno Farihah (19), buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tange­rang, Kamis 12 Mei 2016.

Belakangan terkuak bahwa korban diperkosa dan dibunuh oleh para terdakwa dengan menggunakan gagang cangkul.

Bayangan atas penderitaan Eno itu juga membuat beberapa kerabat Eno lainnya yang hadir di sidang PN Tangerang kemarin tak kuasa membendung air matanya.

Hujan tangis pun mengiringi pembacaan putusan hakim.

Mahfudoh yang mengenakan jilbab warna hitam tampak terduduk lemas dengan air mata mengucur deras.

Sanak saudara yang berada di sisinya berusaha menenangkannya. Ibunda Eno itu akhirnya dibopong keluar dari ruangan sidang.

Ayah kandung Eno, Arif Fikri, yang semula duduk berdampingan dengan istrinya Mahfudoh, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Kami puas dan Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan keinginan kami. Kami puas dengan putusan hakim," ujarnya usai sidang.

Kedua terdakwa sendiri tidak bereaksi ketika mendengar putusan hakim. Keduanya hanya tertunduk diam di kursi pesakitan.

Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan banding. Kuasa hukum dari terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.

"Hukuman ini terlalu berat. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," ucap kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.

Namun keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran yang berharga. Dan keadilan harus benar-benar ditegakkan.

"Walau pun (terdakwa) banding, semoga hasilnya berpihak kepada kami," kata Arif Fikri.

Tidak menyesal

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan

melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Irfan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Irfan.

Pikir-pikir

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim itu disambut gemuruh para pengunjung sidang. Seketika ruangan bergemuruh dalam beberapa saat.

"Alhamdulillah Ya Allah," seru beberapa pengunjung. Beberapa orang tampak mengatupkan dua tangannya di depan wajah.

Majelis hakim lalu menanyakan apakah kedua terdakwa menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kedua terdakwa yang kemarin kompak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, rompi tahanan, serta peci di kepala, kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Mereka mendekati pengacaranya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang. Keduanya berjalan pelan-pelan dengan pandangan ke arah bawah.

"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Baca selengkapnya di Harian Warta Kota edisi Kamis, 9 Februari 2017

Sumber: WartaKota
Halaman
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved