Rumah Tangga Anggota DPRD Depok Terlibat Narkotika Dikabarkan Kurang Harmonis
Sejak akhir 2016, Ervan tinggal sendiri di rumahnya di Jalan Sulaiman, RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.
Baca: JFlow Tidak Kuasa Menolak Tawaran Christine Hakim Main Film Boven Digoel
Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam pergantian antarwaktu. Saat itu Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada Pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum, kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara.
Baca: Taman Jagakarsa Sepi Gara-gara Dihiasi Aroma Kotoran Sapi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dprd_20170206_211238.jpg)