Koran Warta Kota
Tempati Rumah Baru dari Negara, SBY 4 Hari di Kuningan 3 Hari di Cikeas
SBY sudah menempati rumah pemberian Negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kompas.com/Kristian Erdianto
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, SBY diberikan rumah oleh Negara sesuai haknya yang diatur Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Peraturan Presiden RI tersebut ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014.
Rumah tersebut sempat menjadi perbincangan karena diberitakan memiliki luas 4000 meter.
SBY pun membantah pemberitaan tersebut.
Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utamapada Rabu (26/10/2016) lalu.
Rekomendasi untuk Anda