Koran Warta Kota
Tempati Rumah Baru dari Negara, SBY 4 Hari di Kuningan 3 Hari di Cikeas
SBY sudah menempati rumah pemberian Negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
WARTA KOTA, SETIABUDI - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menempati rumah pemberian Negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Camat Setiabudi, Dyan Airlangga pekan lalu .
Baca: Rumah SBY Modern Kontemporer
“Iya benar, Pak SBY sudah tempati rumah di Mega Kuningan sejak awal Januari,” ujar Dyan.
Menurutnya SBY juga sudah datang langsung ke rumah Ketua RW untuk melaporkan diri.
Baca: Antasari Azhar: Daripada Cuit-cuitan, Lebih Baik SBY Bongkar Kasus Saya
Meski demikian, SBY masih tetap ber-KTP Cikeas.
“Karena kan empat hari di Kuningan, tiga hari di Cikeas,” kata Dyan lagi.
Baca: Tulis Surat dengan Pepatah Jawa, Anas Urbaningrum Diduga Sindir SBY
SBY, kata Dyan, juga sempat menyampaikan punya rencana untuk mengadakan syukuran kepindahannya ke rumah baru bersama warga sekitar.
Dyan mengungkapkan, sejak SBY dan keluarganya mulai menempati rumah tersebut, dia sebagai Camat belum pernah berkunjung ke rumah megah tersebut.
“Beliau sempat bilang, ‘Tolong saya diterima sebagai warga’. Saya bilang, ‘Siap Pak. Kalau ada kebutuhan apa bisa disampaikan ke RW, nanti disampaikan ke Pak Lurah atau ke saya,” terang Dyan.
Dikatakannya, selain SBY dan Ani Yudhoyono, anak sulung mereka yang kini maju dalam Pilgub DKI 2017, Agus Harimurti Yudhoyono, juga acap menghabiskan waktu di rumah tersebut.
“Waktu proses pembangunan sih saya pernah masuk ke rumahnya, tapi setelah ditempatin belum. Saya nggak enak (segan). Soalnya katanya Agus juga lebih banyak aktivitas disana juga,” ujar Dyan.
Dia menambahkan, kediaman SBY dijaga ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden seperti diatur oleh Undang-undang.
Pantauan Warta Kota, pekan lalu, kediaman SBY tampak lengang.
SBY maupun anggota keluarganya tidak tampak keluar rumah, kecuali sejumlah petugas berseragam yang berjaga-jaga.
Namun terlihat sebuah spanduk kampanye AHY dipasang di pagar rumah SBY.
Untuk diketahui, SBY diberikan rumah oleh Negara sesuai haknya yang diatur Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Peraturan Presiden RI tersebut ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014.
Rumah tersebut sempat menjadi perbincangan karena diberitakan memiliki luas 4000 meter.
SBY pun membantah pemberitaan tersebut.
Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utamapada Rabu (26/10/2016) lalu.