KTP Bisa Seumur Hidup Tanpa Diperpanjang, Ini Tanggapan Sudinsukcapil Jakarta Utara
Kemendagri membuat surat edaran per tanggal 29 Januari 2016 dan bernomor 470/296/SJ terkait KTP elektronik belaku seumur hidup.
WARTA KOTA, KOJA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran per tanggal 29 Januari 2016 dan bernomor 470/296/SJ terkait Kartu Tanda Penduduk atau (KTP) elektronik belaku seumur hidup.
Surat edarannya itu yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, yaitu Tjahjo Kumolo ditanggapi langsung Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat.
Diungkapkan Erik, terpantau masih banyak instansi terkait yang saat ini belum mengetahui adanya surat edaran yang dibuat oleh Kemendagri.
Baca: Puluhan Tahun Mengabdi di Jakarta, Pandi Belum Juga Punya KTP
Pasalnya saat ini pihaknya secara langsung menyebarkan surat edaran itu baik ke kelurahan, dan kecamatan setempat di wilayah Jakarta Utara.
"Terkait surat edaran tersebut surat edaran tindaklanjut di nomor surat 470/327/SJ per tanggal 17 Januari 2014. Jadi surat yang sebelumnya tersebut, tentang kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara surat edaran per tanggal 29 Januari 2016 ini, kami lakukan penyebaran baik di Kelurahan maupun Kecamatan yang di Jakarta Utara. Masih banyak instansi lain yang sama sekali, belum tahu akan surat edaran ini," katanya saat dihubungi Warta Kota, Senin (30/1/2017).
Dijelaskan Erik, beredarnya surat edaran dari Kemendagri itu juga membuat pihaknya mengerahkan para petugas di beberapa titik kelurahan dan kecamatan, guna masyarakat juga mengetahui hal tersebut.
Di sisi lain, Erik mengimbau agar masyarakat tetap memenuhi kewajibannya membuat dan merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Pokoknya isi surat edaran saat ini sudah dilaksanakan ya. Memang masih ada instansi yang belum mengetahui surat edaran ini. Makanya kita langsung suratin, serta lampirkan surat Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo). Surat edaran ini, juga sudah kami sebar ke loket-loket kelurahan dan kecamatan, di Jakarta Utara. Lalu, kami langsung sosialisasikan secara langsung ke masyarakat dan dapat menerimanya," terang Erik.
Baca: 78 Orang Pemilik KTP Jakarta Terancam Tak Bisa Memilih
Diketahui isi surat edaran yang ditandatangani Tjahjo, ada tiga point. Pertama, Pasal 64 ayat (7) huruf a UU nomor 24 tahun 2013, tentang mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Poin kedua, selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku sumur hidup, dan tak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya.
Poin terakhir, berkenaan hal tersebut kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media Elektronik maupun media sosial (medsos) lainnya. Sehingga, dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, apara penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.