Senin, 27 April 2026

LPAI: Berbeda dengan Buruh Anak, Pekerja Anak Masih Bisa Dibenarkan

"Pekerja anak, asalkan pekerjaannya ringan serta tidak mengganggu pendidikan anak dan tidak berbahaya bagi kesehatan anak, bisa dibenarkan," kata Reza

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. 

Menurut Reza,, yang paling ideal memang adalah saat dimana anak-anak memang fokus bersekolah tanpa bekerja.

Namun ketika mereka terpaksa harus juga bekerja, harapannya adalah pemerintah membuka lapangan kerja yang berlokasi sedekat mungkin dengan tempat tinggal anak-anak tersebut.

"Dengan cara itu, kita berharap hak-hak dasar anak tetap terpenuhi, anak-anak tidak harus putus sekolah, sekaligus mempersempit resiko mereka menjadi korban perdagangan orang," kata Reza.(bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved