Sabtu, 11 April 2026

LPAI: Berbeda dengan Buruh Anak, Pekerja Anak Masih Bisa Dibenarkan

"Pekerja anak, asalkan pekerjaannya ringan serta tidak mengganggu pendidikan anak dan tidak berbahaya bagi kesehatan anak, bisa dibenarkan," kata Reza

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, mengatakan, kisah Tajudin, penjual cobek, yang didakwa mengeksploatasi anak dan melakukan perdagangan orang, akhirnya memunculkan pertanyaan penting bagi kita semua.

Pertanyaan itu adalah, apakah mempekerjakan anak memang mutlak dilarang?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Reza kemudian memaparkan bahwa United Nations Children's Fund (Unicef), sebuah badan PBB untuk membela hak anak, membedakan antara pekerja anak dan buruh anak.

"Pekerja anak, asalkan pekerjaannya ringan serta tidak mengganggu pendidikan anak dan tidak berbahaya bagi kesehatan anak, bisa dibenarkan," kata Reza, kepada Warta Kota, Rabu (18/1/2017).

Sementara buruh anak, yang berbeda dengan definisi pekerja anak, kata Reza, adalah jelas terlarang.

"Yang ekstrim berupa anak bekerja sebagai PSK, anak bekerja di kawasan terpencil, anak bersentuhan dengan zat-zat kimia berbahaya, anak mengoperasikan mesin berbahaya, dan lain-lain, semuanya terlarang," kata dia.

Menurut Reza, International Labor Organization atau organisiasi buruh internasional memberikan kriteria yang menjadi patokan mengenai hal ini.

Dimana, anak baru boleh bekerja asalkan telah melewati batas minimal usia wajib pendidikan dasar, yakni, usia sekitar 12 atau 13 tahun.

Kemudian, kata Reza, pekerjaan bagi anak harus ringan dan tidak mengorbankan hak-hak dasar anak.

"Pekerjaan berbahaya jelas tidak boleh dilakukan anak," katanya.

Dalam nilai-nilai lokal, tambah Reza, anak bekerja juga tak jarang dianggap sebagai bentuk pendidikan dan pendewasaan bagi anak.

"Tentu jangan sampai itu dijadikan dalih atas pengabaian hak anak maupun eksploatasi anak," katanya.

Reza kemudian mengajak kita semua mengecek rumah-rumah yang mempekerjakan asisten domestik atau asisten rumah tangga atau yang dulu biasa disebut pembantu rumah tangga atau PRT.

"Adakah di dalamnya anak-anak yang dipekerjakan sedemikian rupa, sehingga mereka tidak bersekolah, tidak cukup istirahat, tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga mereka, dan mengalami perlakuan salah lainnya?," tanya Reza.

"Jangan-jangan eksploatasi anak itu justru berada di lingkungan terdekat kita sendiri," tambahya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved