Banjir Protes, Pemprov DKI Cabut Kepgub Kewajiban RT/RW Lapor Via Qlue
Sekarang, RT/RW yang insentif Rp 10.000 per sekali action (laporan) itu tidak diberlakukan, kembali ke sistem awal.
Penulis: Mohamad Yusuf |
"Lalu Kepgub itu diubah melalui Kepgub 2432 Berbunyi, Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Kepgub Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Premi.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politis jika Kepgub itu diputuskan sehari menjelang Ahok cuti kampanye.
"Karena memang seluruhnya kan butuh proses. Keputusan itu sudah diproses lama. Kebetulan bisa ditandatangani sehari sebelum pak Ahok cuti kampanye," katanya.
Sementara, dasar pencabutan kewajiban pelaporan RT/RW melalui Qlue, terdapat berbagai faktor.
Dimana, para pengurus RT/RW mengeluhkan pengunaan sistem IT melalui Qlue. Para pengurus banyak yang kurang paham.
"Kami sudah turun ke lapangan, ternyata memang banyak pengurus yang tidak bisa menggunakan aplikasi itu," katanya.
Dari total 30.337 RT dan 2.728 RW, lanjut Premi, hanya 30 persen yang melakukan laporan kondisi lingkungannya melalui Qlue.
Selain itu, sistem aplikasi Qlue juga masih kerap bermasalah. Salah satunya server yang down.
"Sehingga sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," tegasnya.
Pihaknya pun kedepan akan membuat Perda RT/RW agar payung hukumnya lebih kuat. Dimana saat ini RT/RW itu belum diatur keberadaannya.
"LSM dan Dewan Kota saja sudah ada perda-nya. Masak RT/RW belum ada. Perda RT/RW kami targetkan dibentuk tahun ini," katanya.
Sedangkan, kini sistem penghitungan pelaporan RT/RW melalui Qlue itu dihapuskan. Pengurus pun bisa menerima uang insentif seperti dahulu kala.