Meski Paham Kalau Dilarang, HS Nekat Jual Baju Berlogo Palu Arit
Tersangka asal Cililin, Bandung, berinisial HS diamankan setelah terbukti menjual baju berlogo palu arit yang merupakan simbol PKI.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR -- Tersangka asal Cililin, Bandung, berinisial HS diamankan setelah terbukti menjual baju berlogo palu arit yang merupakan simbol PKI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menyatakan HS menyebarluaskan dagangannya melalui e-commerce.
"Tersangka menjual baju berlogo palu arit ini di salah satu e-commerce,' ucap Agung di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Metode penjualan yang digunakan HS yakni menunggu seseorang memesan produknya, kemudian ia menyablon baju polos itu dengan logo palu arit.
Lalu, HS yang dibantu oleh 6 orang karyawannya akan mengirimkan baju tersebut ke alamat pemesan.
Pihak kepolisian yang mengetahui bahwa HS menjual baju berlogo palu arit pada tanggal 12 Desember 2016, kemudian mencoba untuk memesan baju.
Setelah dilakukan penulusuran diketahui HS beralamat di daerah Cililin, Bandung.
"Teman-teman cyber crime melakukan patroli center pada tanggal 12 Desember. Kemudian kami melakukan pendalaman hingga pengamanan," tuturnya.
HS yang kesehariannya merupakan pengusaha pemroduksi baju, sudah 3 tahun menjalankan bisnisnya.
Sedangkan, menurut pengakuan HS, Agung menambahkan bahwa HS memulai untuk memroduksi baju tersebut sejak 6 bulan yang lalu karena tercetus ide dari temannya.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sejumlah kaos yang sudah tercetak logo palu arit, mesin penyablon baju, perangkat komputer, beserta uang sejumlah Rp4 juta.
Agung menyatakan bahwa pada dasarnya, HS mengetahui bahwa memperjualbelikan sesuatu yang berlambang palh arit merupakan hal yang dilarang, kendati demikian HS tetap nekat lantaran tinggi keuntungan yang diraup olehnya.
"Ketika kami interogasi, dia (HS) kalau ini dilarang, tapi karena utungnya besar, dia tetap nekat. Satu buah baju dijual seharga Rp115 ribu beserta ongkos kirimnya," ungkap Agung.
HS diduga melanggar Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara itu.
Dalam pasal 107a disebutkan, ajaran penyebaran ajaran Marxisme dalam segala bentuk dilarang, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.
Kemudian, ia juga diduga melanggar Undang-Undang 11 tahun 2016 ITE, Pasal 28 huruf 2, terkait dengan penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161230meski-paham-kalau-dilarang-hs-nekat-jual-baju-berlogo-palu-arit_20161230_174841.jpg)