Senin, 20 April 2026

Sidang Ahok

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama.

Rangga Baskoro
Suasana sidang Ahok yang ketiga di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR -- Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama. 

20161227 hakim dwiarso, ahok
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama

"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Saudara Basuki Tjahaja Purnama," kata Dwiarso di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gambir, Selasa (27/12). 

Baca: Polisi Berhijab Lakukan Pengamanan di PN Jakarta Utara

Dwiarso melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya. 

Baca: Ahok Tolak Tuduhan Jaksa, Jaksa Nilai Ahok Arogan, Hakim Putuskan Hari Ini

Ketua PN Jakarta Utara menambahkan, sidang akan ditunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved