Sidang Ahok
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR -- Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Saudara Basuki Tjahaja Purnama," kata Dwiarso di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gambir, Selasa (27/12).
Baca: Polisi Berhijab Lakukan Pengamanan di PN Jakarta Utara
Dwiarso melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Baca: Ahok Tolak Tuduhan Jaksa, Jaksa Nilai Ahok Arogan, Hakim Putuskan Hari Ini
Ketua PN Jakarta Utara menambahkan, sidang akan ditunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161227-sidang-ahok_20161227_101501.jpg)