Perampokan

Pengamen Pukuli Pelajar Untuk Rampas Handphone di Taman Langsat

SI alias botak (23), pengamen yang merampas HP Fahri Rahmadhan (12), Pelajar, di Taman Langsat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Bintang Pradewo
SI alias botak (23), pengamen yang merampas HP Fahri Rahmadhan (12), Pelajar, di Taman Langsat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. 

WARTA KOTA, PALMERAH-- SI alias botak (23),  pengamen yang nekat merampas handphone Fahri Rahmadhan (12), Pelajar, di Taman Langsat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Pelaku nekat melakukan tindakan kejahatan itu untuk membayar uang kontrakan.

Kanit Reskrim Polsektro Kebayoran Baru, Kompol Subowo menjelaskan kronologi kejadian saat pelajar sedang nongkrong bersama temannya, Alimin (10) di Taman Langsat, Senin (22/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat sedang berfoto-foto, korban dihampiri pelaku dan menuduhnya memukul adik pelaku.

"Modus pelaku menuduh korbannya yang memukul adiknya lalu mengambil paksa HP milik korban serta pelaku memukul korban dan membanting korban," kata Subowo saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Kemudian pelaku merampas HP korban dengan paksa. Karena korban mempertahankan HP miliknya dan pelaku memukul pipi muka korban sebanyak 2 kali dan menggampar dahi korban sebanyak 2 kali.

"Karena korban masih mempertahankan HPnya pelaku membanting korban sehingga lutut kanan dan kiri korban luka kemudian HP korban dapat diambil oleh pelaku dan langsung melarikan diri," ucapnya.

Korban berteriak sehingga pelaku dapat diamankan oleh Anggota Opsnal Reskrim Polsektro Kebayoran Baru yang sedang Patroli wilayah. Kemudian Korban dan Tsk SI alias Botak beserta barang bukti hp merk Axio di amankan ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui sering melakukan perbuatan tersebut untuk bayar kontrakan sebesar Rp.400.000 per bulan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsektro Kebayoran Baru. Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved