Main Pokemon Go di Mapolresta Depok Diamankan, untuk Efek Jera
Polisi Depok telah memulangkan dua pemuda warga Sukmajaya, DG (20) dan MS (17) yang kedapatan bermain Pokemon Go di Mapolresta Depok, Senin pagi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah memulangkan dua pemuda warga Sukmajaya, Depok, yakni DG (20) dan MS (17) yang sempat diamankan polisi karena kedapatan bermain game Pokemon Go, di depan ruang Satuan Intel Mapolresta Depok, Senin (25/7/2016) pagi.
Keduanya sempat diinterogasi dan diperiksa petugas Satuan Intel dan Paminal Polresta Depok selama beberapa jam. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tindakan mereka bermain Pokemon Go di Mapolresta Depok yang dilarang sesuai instruksi Kapolri, hanya karena ketidaksengajaan.
Selain itu, dari perbuatan mereja tidak ditemukan adanya tujuan atau motif serta hal lain termasuk dugaan aksi spionase.
Meski begitu dengan sempat diamankannya DG dan MS, diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan bagi warga lainnya agar tidak melanggar aturan sesuai intruksi kepolisian.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, kepada Warta Kota, Selasa (26/7/2016).
"Jadi ini, untuk efek jera kepada mereka, dan peringatan ke masyarakat lain juga untuk taat aturan," kata Teguh.
Teguh mengatakan sempat diamankannya kedua pemuda itu, juga menunjukkan bahwa instruksi Kapolri melalui surat edarannya supaya tidak memainkan game Pokemon Go di lingkungan kantor kepolisian adalah tidak main-main dan benar-benar telah dilaksanakan jajaran personel Polresta Depok.
"Dan ini juga harus ditaati semua warga dan masyarakat," kata Teguh.
Kedepan Teguh berharap peristiwa seperti yang dilami DG dan MS tidak akan terjadi lagi.
Menurut Teguh, sejak awal kasus ini ditangani oleh Satuan Intel Polresta Depok bersama Unit Paminal Polresta Depok.
Karena tidak ditemukan adanya indikasi motif atau tujuan lain keduany, termasuk dugaan spionase, maka keduanya memang tidak bisa dijerat pidana.
"Sehingga memang tidak bisa dipidana, kalau begitu dan untuk efek jera mereka" kata Teguh.
Sehingga tambah Teguh, kedua pemuda itu akhirnya dipulangkan Senin malam.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menegaskan kedua pemuda itu dipulangkan setelah orangtua mereka dipanggil oleh pihaknya, serta kedua pemuda itu diminta membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena tidak ditemukan ada unsur kesengajaan dan tujuan tertentu atau hal lain yang dilakukan keduanya dengan bermain game itu di lingkungan kepolisian, maka mereka kami kembalikan ke orangtua masing-masing," kata Harry, kepada Warta Kota, Selasa (26/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pokemon-balaikota_20160716_005034.jpg)