Bolos Kerja Dua Bulan Lebih, Puluhan PNS Bekasi Terancam Dipecat
Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk kerja, selama 60 hari lebih tanpa keterangan mengacu PP Nomor 53/2010 tentang Disipli
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberikan sanksi berat.
Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk kerja, selama 60 hari lebih tanpa keterangan.
Adapun pelanggaran berat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan sanksi berat itu berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pemberhentian secara tidak hormat.
"Tiga PNS dicopot dari jabatannya, delapan PNS diberhentikan secara tidak hormat dan sembilan PNS yang diturunkan jabatannya setingkat selama tiga tahun," kata Sajekti di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/7).
Sajekti menjelaskan, pegawai yang dicopot dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat karena bolos kerja selama 145 hari, sedangkan pegawai yang diturunkan pangkatnya karena tidak masuk kerja berkisar 60-65 hari. "Yang tidak masuk kerja terbanyak itu dicopot dari jabatannya," kata Sajekti.
Sajekti menyebut, pegawai yang menerima sanksi berat mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satpol PP sebanyak tujuh orang. Sedangkan sisanya, dua orang dari Dinas Kebersihan dan masing-masing satu orang dari Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Dinas Perhubungan dan Dinas Bangunan dan Permukiman.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menambahkan aparatur harus memiliki etika dan norma dalam bekerja. Apalagi mereka berkerja untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, sangat wajar bila aparatur yang mangkir dari tugasnya diberikan sanksi ringan hingga tegas, karena itu berlaku bagi semua instrumen Pemkot Bekasi.
"Sanksi ini menjadi pelajaran agar aparatur untuk bersikap disiplin. Kami tidak main-main dengan kode etik, sebaliknya bila ada aparatur yang kinerjanya baik dan disiplin akan ada reward (penghargaan)," kata Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat juga menyampaikan agar para pegawai tidak mempertahankan budaya negatif yang telah akut selama ini. Misalnya dengan mengandalkan orang lain dan mangkir dari pekerjannya. "Bangun karakter bukan persoalan mudah, karena berkenaan dengan budaya. Saya yakin kita semua mampu lewati itu kalau sungguh-sungguh," jelas Rahmat. (faf)
Data PNS di Kota Bekasi:
- Pegawai yang menerima sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat, yaitu Rahmat dari Dinas Pendidikan, Hendra Hermawan dari Disdik, Arga Mulyadi Dinas Pendidikan, Rosmiari dari Dinas Pendidikan, Rima Suhada dari Dinas Pendidikan, Wahyu Sumirat dari Dinas Kebersihan, Reti SP Sinaga dari Dinas Kebersihan dan Ekmayanti Endah dari Dinas Bangunan dan Pemukiman.
- Pegawai yang dicopot dari jabatannya, yaitu Slamet Riyadi selaku Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Miftah selaku Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol PP, Asih selaku guru tugas tambahan kepala sekolah di SDN Jatisampurna.
-Pegawai yang dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, yaitu Sanusi dari Dinas Pendidikan, M Rusnadi dari Satpol PP, M Nur dari Satpol PP, Hari Suprapto dari Satpol PP, Adi Mulyadi dari Dinas Perhubungan, Uut Purwanto dari Satpol PP, Rudi Hartono dari Satpol PP, Dede Dermanta dari Satpol PP dan Toni Hernanda dari Satpol PP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pecat_20150921_213821.jpg)