Transportasi Jakarta
Three in One Diberlakukan hanya Sore Hari Saja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi atas penghapusan kebijakan three in one.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Salah satunya, melakukan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus lalu lintas sebelum dan sesudah masuk kawasan.
"Kami juga melakukan rekayasa pengaturan lampu lalu lintas (Traffic Light) sepanjang kawasan. Kami juga melakukan penempatan anggota untuk pengaturan lalu lintas sepanjang kawasan dan pada lokasi jalan alternatif. Selain itu, juga melakukan peningkatan pelayanan angkutan umum Transjakarta (BRT dan non-BRT) dengan penambahan armada Transjakarta," katanya.
Perbanyak armada
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, bahwa seharusnya pemberlakukan rekomendasi itu, dibarengi dengan penambahan armada bus angkutan umum.
Sehingga, tidak akan terjadinya dampak kemacetan yang terparah.
"Kalau memang tetap memaksakan menghapus 3 in 1, seharusnya Pemerintah juga sudah siap dengan armada angkutan umumnya. Sehingga, masyarakat memiliki pilihan," katanya.
Apalagi, dengan penerapan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman, menurut Yuke, akan membuat pengendara motor semakin kesulitan.
"Pertimbangannya harus matang. Kalau memang ruas jalan itu dilarang untuk sepeda motor, maka armada angkutan umumnya harus siap dulu. Salah satunya, bus TransJakarta yang melintas di ruas jalan itu (koridor 1, Blok M - Kota), harus mencukupi kebutuhan penumpang," katanya.