Transportasi Jakarta
Three in One Diberlakukan hanya Sore Hari Saja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi atas penghapusan kebijakan three in one.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi atas penghapusan kebijakan three in one.
Hasil evaluasi tersebut, antara lain dengan menetapkan, bahwa kebijakan three in one tetap diberlakukan. Namun, hanya pada sore hari saja.
Lalu, untuk pembatasan kendaraan bermotor roda dua, juga akan diperluas.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/5) mengatakan, "Kami telah melakukan evaluasi, kami rekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, pemberlakuan 3 in 1 pada sore hari. Yaitu pada pukul 16.30 sampai dengan 20.00."
Selain itu, tambah Andri, juga akan dilakukan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas untuk sepeda motor. Saat ini larangan masuk untuk sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan MH. Thamrin (Bundaran HI) sesuai Pergub No. 141 Tahun 2015.
"Kami rekomendasikan untuk diperluas dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin (Bundaran HI), Jalan Jendral Sudirman (Bundaran Senayan)," katanya.
Sementara, untuk lebar dan jumlah jalur di sepanjang ruas jalan Sudirman – Thamrin (dari arah Utara ke Selatan dan sebaliknya), harus konsisten. Hal tersebut, sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyempitan-penyempitan ruas jalan atau bottle neck.
"Kepada pelaksana pekerjaan penataan kawasan, juga kami minta agar membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas atau himbauan selama pekerjaan berlangsung," katanya.
Tak hanya itu, rekomendasi lainnya yaitu, percepatan pemasangan mini Moveable Concrete Barrier (MCB) jalur busway. Kecuali pada lokasi pembangunan Mass Rapit Transit (MRT). Estimasi kebutuhan mini MCB sebanyak 4.400 unit untuk dua arah.
"Hasil evaluasi dan rekomendasi sudah kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kami tinggal tunggu keputusannya seperti apa nanti," katanya.
Dampak
Andri Yansyah, menyebutkan, bahwa rekomendasi yang diajukan, berdasarkan hasil evaluasi selama empat pekan dilakukan uji coba penghapusan three in one.
Selama uji coba penghapusan kawasan three in 1, dari tanggal 5 sampai dengan 8 April 2016, dan Tgl 11 sampai 13 April 2016, terjadi peningkatan lalu lintas rata-rata sebesar 24,35 persen.
Lalu, selama uji coba penghapusan three in one tanggal 11, 12 dan 18 April 2016, waktu perjalanan menunjukkan, yaitu pagi hari relatif lebih lancar dibandingkan sore hari untuk arah U-S (Bundaran HI – Bundaran Senayan).
"Lalu, untuk pengurangan jumlah jalur lalu lintas, yang semula berjumlah 6 lajur (4 lajur cepat dan 2 lajur jalur lambat), dengan menghilangkan pembatas jalan atau separator dan jumlah lajur reguler menjadi 4 lajur dengan lebar per-lajur 3 sampai dengan 3,25 meter berdampak pada berkurangnya kapasitas jalan. Dan jelas membawa dampak terhadap penambahan waktu perjalanan dan penurunan kecepatan. Kapasitas jalan berkurang sekitar 33,44 persen," jelas mantan Camat Jatinegara itu.
Selama penataan ulang ruas jalan Sudirman - Thamrin, untuk menghindari penambahan kemacetan, Dishubtrans telah melakukan upaya-upaya.
Salah satunya, melakukan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus lalu lintas sebelum dan sesudah masuk kawasan.
"Kami juga melakukan rekayasa pengaturan lampu lalu lintas (Traffic Light) sepanjang kawasan. Kami juga melakukan penempatan anggota untuk pengaturan lalu lintas sepanjang kawasan dan pada lokasi jalan alternatif. Selain itu, juga melakukan peningkatan pelayanan angkutan umum Transjakarta (BRT dan non-BRT) dengan penambahan armada Transjakarta," katanya.
Perbanyak armada
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, bahwa seharusnya pemberlakukan rekomendasi itu, dibarengi dengan penambahan armada bus angkutan umum.
Sehingga, tidak akan terjadinya dampak kemacetan yang terparah.
"Kalau memang tetap memaksakan menghapus 3 in 1, seharusnya Pemerintah juga sudah siap dengan armada angkutan umumnya. Sehingga, masyarakat memiliki pilihan," katanya.
Apalagi, dengan penerapan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman, menurut Yuke, akan membuat pengendara motor semakin kesulitan.
"Pertimbangannya harus matang. Kalau memang ruas jalan itu dilarang untuk sepeda motor, maka armada angkutan umumnya harus siap dulu. Salah satunya, bus TransJakarta yang melintas di ruas jalan itu (koridor 1, Blok M - Kota), harus mencukupi kebutuhan penumpang," katanya.