Selasa, 21 April 2026

Apartemen CTS di Centro Cinere Diklam Sesuai Perda RTRW Depok

Apartemen CTS sudah memiliki izin pemanfaatan ruang atau (IPR) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Proyek Cinere Business District (CBD) atau Centro Cinere yang oleh Walhi dinilai sangat mirip dengan kasus Reklamasi Pantai Jakarta. 

WARTA KOTA, DEPOK - Meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), apartemen Cinere Terrace Suites (CTS) yang merupakan bagian Centro Cinere, diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah sesuai dengan Perda RTRW Kota Depok yang disahkan awal 2015 lalu.

Hal itu berdasarkan fakta bahwa apartemen CTS sudah memiliki izin pemanfaatan ruang atau (IPR) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok.

Demikian dikatakan Kepala BPMP2T Depok, Yulistiani Mochtar, kepada Warta Kota, Kamis (7/4).

"Untuk apartemen CTS di Centro Cinere, pengurusan perizinannya belum rampung. Tapi IPR nya sudah selesai dan selanjutnya dalam proses izin site plan dan IMB," kata Yulistiani.

Sementara untuk apartemen Cinere Bellevue Suites (CBS) yang juga jadi bagian kawasan Centro Cinere, termasuk Cinere Bellevue Mall, dipastikan oleh Yulistiani bahwa perizinannya sudah lengkap.

"Untuk apartemen CBS dan mal-nya sudah lama IMB-nya jadi dan sebelum zaman saya," kata Yulistiani.

Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Parwanti, menyebutkan dengan sudah adanya IPR atas apartemen CTS, maka dipastikan bahwa keberadaan apartemen itu sesuai Perda RTRW Depok.

"Sebab IPR ini merupakan bukti bahwa rencana bangunan sudah sesuai RTRW atau belum," kata Kania.

Hal ini ditegaskannya untuk mengklarifikasi tudingan Walhi Jakarta yang menilai pembangunan Centro Cinere bermasalah karena perizinan diberikan sebelum Perda RTRW disahkan.

Berdasarkan Perpres

Kania menjelaskan bahwa Perda RTRW Depok dipansuskan di DPRD Depok pada 2012 lalu, dan baru disetujui oleh Pemprov Jabar dan kemudian dijadikan pedoman pembangunan di Kota Depok awal 2015.

Sementara perizinan rencana pembangunan kawasan Centro Cinere diberikan bertahap sebelum 2015.

Menurutnya saat itu, yang dijadikan acuan bagi Pemkot Depok untuk memproses pengajuan perizinan adalah Perpres RI Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

"Jadi selama Perda RTRW di Depok belum disetujui Perpres itu yang dijadikan acuan. Ini sesuai arahan Kemenpu," kata Kania, kepada Warta Kota, Kamis (7/4).

Karenanya kata dia, perizinan sebagian pembangunan Centro Cinere yang diberikan adalah sudah sesuai aturan dan legalitas yang ada.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved