Pencurian
Dua Minimarket di Bekasi Dibobol Maling Selama Dua Hari
Bahkan untuk menghilangkan jejak, mereka juga mengambil kamera CCTV yang ada di toko.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Diduga pelaku lebih dari dua orang," kata Makmur.
Makmur menduga, mereka bisa masuk ke dalam toko setelah membobol pintu teralis yang ada di sana. Sebab, saat dicek, kondisi gembok dan pintu sudah rusak.
Oleh karena itu, guna menghindari hal serupa pihaknya akan mengintensifkan patroli wilayah. Kepolisian, kata dia, juga berkoordinasi dengan sejumlah petugas keamanan di sejumlah titik rawan kejahatan.
Apabila tertangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara selama lima tahun. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/minimarket-miras.jpg)