Pencurian
Dua Minimarket di Bekasi Dibobol Maling Selama Dua Hari
Bahkan untuk menghilangkan jejak, mereka juga mengambil kamera CCTV yang ada di toko.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Dua minimarket di Kabupaten Bekasi dibobol maling selama dua hari.
Diprediksi kerugian yang menimpa di dua minimarket tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, kepolisian setempat masih memburu pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian pertama terjadi di Jalan Raya Pasar Setu Telajung, Kecamatan Cikarang Barat pada Selasa (26/1) dini hari.
Dalam aksinya, pelaku menggasak barang dagangan seperti rokok, sabun dan sembako dengan alasan mudah dijual kembali.
Bahkan untuk menghilangkan jejak, mereka juga mengambil kamera CCTV yang ada di toko.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko bernama Didin (23) saat hendak membuka tokonya.
Didin mendadak terkejut, suasana minimarket sudah berantakan.
Didin lalu melaporkan kejadian ini ke pimpinannya yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Cikarang Barat.
Sedangkan insiden kedua, terjadi di Perum Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu pada Kamis (28/1) dini hari.
Namun kali ini pelaku tak hanya mengambil barang dagangan saja, mereka juga menggasak uang hasil penjualan yang disimpan di brangkas sebanyak Rp 22 juta.
Bahkan bila ditotal di toko tersebut, kerugian di sana mencapai Rp 46 juta.
"Mereka juga mengambil sabun, rokok, alat kosmetik dan benda yang mudah dijual kembali," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Jumat (29/1).
Menurut dia, hingga kini Polsek Setu dan Cikarang Barat masih melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut.
Penyidik telah memintai keterangan para saksi di lokasi kejadian, serta mengambil rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Diduga pelaku lebih dari dua orang," kata Makmur.
Makmur menduga, mereka bisa masuk ke dalam toko setelah membobol pintu teralis yang ada di sana. Sebab, saat dicek, kondisi gembok dan pintu sudah rusak.
Oleh karena itu, guna menghindari hal serupa pihaknya akan mengintensifkan patroli wilayah. Kepolisian, kata dia, juga berkoordinasi dengan sejumlah petugas keamanan di sejumlah titik rawan kejahatan.
Apabila tertangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara selama lima tahun. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/minimarket-miras.jpg)