Tower BTS Di Depan Rumah Potong Ayam di Cinere Ditolak Warga
Rumah Potong Unggas di Pangkalan Jati, Cinere meresahkan warga bukan hanya karena tak berizin tapi juga lahannya jadi tempat mendirikan tower BTS.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Max Agung Pribadi

WARTA KOTA, DEPOK-Selain membangun Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang meresahkan warga dan tak berizin, pemilik dan pengelola usaha RPU di Gang Kramat, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, juga meresahkan warga karena menyewakan lahan tepat di depan RPU untuk pembangunan tower base transceiveir station (BTS) setinggi sekitar 25 meter.
Tower itu sendiri akhirnya dibangun sepihak dan berdiri mulai 16 Desember 2015 lalu. Namun pendirian tower sama sekali tidak disertai, persetujuan warga yang tinggal dalam radius sesuai tinggi tower.
Padahal persetujuan warga sesuai radius tinggi tower BTS itu, adalah hal wajib seperti yang diatur dalam UU Telekomunikasi.
Tia (40) warga sekitar yang rumahnya masuk dalam radius pembangunan tower, menuturkan awalnya sekitar 20 kepala keluarga yang rumahnya masuk dalam radius pembangunan tower BTS itu mengaku setuju saja dengan adanya tower BTS di sana.
Karenanya sekitar bulan Oktober 2015 digelar musyawarah antara warga dalam radius tower BTS, dengan pemilik tower, serta pemilik lahan yakni pengelola RPU, ZA, juga pihak RT dan RW.
Saat itulah, kata dia, warga berbalik menjadi menolak dan tidak setuju adanya tower BTS di sana.
Sebab, kata Tia, dalam musyawarah itu terungkap bahwa pemilik tower tidak akan bertanggung jawab jika sewaktu-waktu tower BTS yang dibangun itu nantinya roboh dan menimpa rumah warga.
Alasan pemilik tower tidak bertanggung jawab, tambah Tia, karena pembangunan tower dilakukan oleh pihak ketiga dan pemilik tower sudah memberikan kompensasi.
"Warga memahami itu, dan akhirnya sekitar 20 warga dalam radius tower, memutuskan menolak pendirian tower BTS dan tidak menandatangani persetujuan," kata Tia.
Penolakan warga ini juga sangat dipahami dan diterima pemilik tower.
"Dari musyawarah itu, warga dalam radius, mengira pembangunan tower BTS, tidak jadi. Sebab tidak ada satupun dari 20 KK yang setuju dan tanda tangan untuk pembangunan tower BTS," kata Tia.
Namun beberapa bulan berlalu, pada 16 Desember 2015, pemilik RPU dan pemilik lahan ZA, bersama pihak ketiga dengan didampingi pengurus RT, membangun tower BTS setinggi sekitar 25 meter tepat di depan RPU.
"Warga geram dan protes, tapi mereka terus saja membangun tower BTS," kata Tia.
Karenanya, warga lalu mengadukan hal itu ke Pemkot Depok yakni Dinas Komunikasi dan Informantika (Diskominfo) Depok. "Warga yakin tower BTS tidak ada izin, karena tidak ada warga yang setuju," kata Tia.