Prostitusi Artis
PN Jakarta Selatan Belum Jadwalkan Nikita Mirzani
Sampai saat ini kami belum memasukan NM ke dalam jadwal persidangan karena kita belum menerima berkas dari pihak kepolisian atau kejaksaan, ujar
WARTA KOTA, AMPERA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat, kamis (10/1).
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Namun, dalam pemberitaan di media massa, Nikita Mirzani tidak mau disangkut pautkan dengan kasus prostitusi online.
Hal tersebut dikarenakan Nikita tidak ingin mencemarkan nama baik keluarga dan tidak ingin kedua anaknya mengetahui soal kasus prostitusi online.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri tidak segan mempidanakan Nikita Mirzani apabila artis tersebut terus berkoar dan memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini belum menerima berkas dari pihak Bareskrim.
"Sampai saat ini kami belum memasukan NM ke dalam jadwal persidangan karena kita belum menerima berkas dari pihak kepolisian atau kejaksaan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, SH.M.Hum kepada reporter Wartakotalive.com, selasa (26/1).
Made juga menambahkan prosedur untuk sampainya berkas ke Pengadilan Negeri itu harus melalui kejaksaan.
"Kan dari Bareskrim itu harus ke Kejaksaan dulu baru ke kami. Coba silakan cek saja dulu ke Kejaksaan atau ke Bareskrim sudah selesai belum berkasnya," pungkas Made. (Arie Puji Waluyo)
