Kini Urus Perizinan di Jakarta Bisa Dijemput Petugas PTSP

BPTSP Jakarta meluncurkan tiga pelayanan terbaru untuk pengurusan perizinan, yaitu layanan Antar Jemput Izin Bermotor, SIUP Online dan arsitek gratis.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Dwi Rizki
Pelayanan Terpadu Satuan Pelaksana (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat berbenah ke arah yang lebih baik dalam melayani masyarakat. Beberapa fasilitas disuguhkan agar warga nyaman saat dilayani. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, meluncurkan tiga pelayanan terbaru untuk pengurusan perizinan. Yaitu layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, dan Jasa Arsitek Gratis.

Pelayanan diluncurkan dan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

“AJIB merupakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor dan inovasi layanan warga pertama di Dunia. Kami memanfaatkan teknologi internet dengan mengenalkan SIUP Online. Cukup warga terhubung dengan akses internet maka bisa mendaftarkan online untuk pengurusan SIUP Perusahaan. Warga semakin diringankan dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gratis dengan memberikan layanan Arsitek Gratis,” kata Edy Junaedi, ditemui usai peluncuran pelayanan tersebut, Selasa (12/1/2016).

Nantinya, lanjut pria berusia 39 tahun tersebut, warga bisa memanfaatkan AJIB Crew, yang bisa dimanfaatkan jika warga tidak memiliki waktu datang langsung mengurus izin.

Ratusan AJIB Crew direkrut dan diberikan bimbingan teknis langsung sebagai solutioners yang membantu proses pengurusan izin. Yaitu warga cukup menghubungi Call Center 164, operator akan langsung memilih AJIB Crew yang tersedia dan mengambil berkas ke warga.

“Pelayanan AJIB kami buka dari pukul 07.00 sampai 23.00. Tapi kedepannya akan kami berikan layanan selama 24 jam. Sedangkan untuk tahun 2016, nanti targetnya ada 16 izin yang bisa menggunakan layanan AJIB. Saat ini baru enam izin dahulu,” katanya.

Enam izin tersebut yaitu, perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), angka Pengenal Impor (API), izin Penelitian, dan legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Sementara target izin yang akan bisa menggunakan layanan AJIB hingga akhir tahun 2016 yaitu :

- surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

- Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH)

- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

- Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan

- Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan

- Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan, Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan

- Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved