Tembok Dibongkar, Warga Kampung Kramat Potong Kambing
Warga Kampung Kramat RT 01/05 Limo, Depok, akhirnya memotong satu ekor kambing dan beberapa entok, sebagai ucapan syukur mereka, Jumat (11/12/2015).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Karenanya menurut dia pembongkaran yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai prosedur. Apalagi sebelumnya, pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok sudah mengirimkan 3 kali surat peringatan ke PT Megapolitan.
Surat peringatan sebanyak 3 kali itu dikirimkan karena Distarkim Depok memastikan bangunan tembok tak berizin sehingga melanggar Perda Depok Nomor 13/2013 tentang IMB.
"Apalagi tembok pagar ini membuat warga terisolir. Karenanya kita bongkar paksa saat ini," katanya.
Seperti diketahui, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu.
Penyebabnya PT Megapolitan Development membangunan tembok beton sepanjang 50 meter setinggi 2 meter, hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.
Selain terisolir, warga juga kerap mendapat intimidasi oleh sekitar 30 orang yang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT MD itu. Tujuannya, agar tembok tidak dirusak warga.
Dibangunnya tembok beton itu, karena PT MD, mengklaim tanah 10 hektar di sana adalah hak mereka sesuai surat pelepasan hak (SPH) tahun 1984.
Sementara 30 warga mengaku sebagai pemilik lahan 10 hektar di sana, dengan dasar yang jauh lebih kuat, yakni berupa sertifikat hak milik (SHM), akte jual beli (AJB) serta girik letter C.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tembok-dibongkar_20151211_150822.jpg)