Rabu, 8 April 2026

Kalah Praperadilan, Dokter Gigi Buron Diminta Menyerahkan Diri

Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan).

WARTA KOTA, SEMANGGI - Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh dokter gigi buron, drg. Daniel Lucas Simon terhadap tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa (1/12).

Pihak tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti mengatakan gugatan yang diajukan oleh tersangka Daniel Lucas tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dia sudah gugat pra peradilan tapi kalah (ditolak)," ujarnya.

baca juga: Dokter Gigi Ini Jadi Buronan Polda Metro Jaya

Dokter gigi tersebut dijerat pidana pemalsuan atau pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan.

Oleh karena itu, Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan).

Namun, jika tidak tentu akan diambil upaya hukum tindakan tegas.

"Kita akan lakukan upaya hukum limpahkan berkas tahap kedua dan pemanggilan terhadap Daniel. Kami akan panggil sampai dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir maka panggilan ketiga ya kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.

Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan akta otentik yakni surat tanah.

Penetapan tersangka tersebut berdasar laporan Handoyo Setiawan.

Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga ia mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Baca juga: Dokter Gigi Pemalsu Dokumen Dikirimi Lagi Surat Panggilan

Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak.

Akhirnya Daniel kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tergugat Polda Metro Jaya dan Kejari Tangerang.

Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved