Takut e-KTP Non Aktif, Warga Padati Kantor Sudin Duckapil Jaksel
Instruksi gubernur DKI Jakarta mengenai verifikasi dan validasi e-KTP hingga Desember 2015 harus rampung, supaya tidak dinonaktif.
Saat melakukan proses itu, kata dia, pelayanan kependudukan kurang begitu baik. Karena dia disuruh untuk membuka berkasnya sendiri. Seharusnya, pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.
"Pas datang mau mengubah tanda tangan E-KTP, petugasnya bilang berkasnya mana ? Terus dia bilang bukain dong. Kan itu harusnya pekerjaan petugas," keluhnya.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo menjelaskan bahwa pembludakan masyarakat untuk mengurus surat-surat.
Apalagi, setelah adanya intruksi gubernur DKI Jakarta mengenai verifikasi dan validasi E KTP hingga masa tenggang pada Desember 2015 harus sudah rampung, supaya tidak dinonaktifkan warga Jakarta Selatan mengantre untuk mengurusnya.
"Artinya memang ada yang salah input data untuk biodata E-KTP. Seperti contoh kasus, surat bidannya tertulis lahir 18 Juli, tapi warga menginput di formulir 19 Juli," tuturnya.
Menurutnya kesalahan itu bisa terjadi sekitar 2 sampai 3 persen dari jumlah penduduk di Jakarta Selatan sebanyak 2,1 juta jiwa.
"Sehari-hari yang E-KTP rusak dan hilang sebanyak 2 persen," ucapnya.
Dia menghimbau agar warga bisa menjaga E-KTP. Karena blanko yang disiapkan adalah untuk warga yang belum mendapatkan E-KTP. "Kami himbau warga bisa lebih peduli kepada E-KTP miliknya. Karena memang blanko kita kurang dan untuk pengguna yang belum mendapatkan E-KTP," ucapnya. (bin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151120-antrean-urus-e-ktp-di-sudindukcapil-jaksel01_20151120_145127.jpg)