Jumat, 15 Mei 2026

Takut e-KTP Non Aktif, Warga Padati Kantor Sudin Duckapil Jaksel

Instruksi gubernur DKI Jakarta mengenai verifikasi dan validasi e-KTP hingga Desember 2015 harus rampung, supaya tidak dinonaktif.

Tayang:
Warta Kota/bintang pradewo
Puluhan warga memadati kantor Sudin Duckapil Jakarta Selatan untuk mengurus e-KTP, Jumat (20/11/215). 

KEBAYORAN BARU, WARTA KOTA- Puluhan warga tampak membludak di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015) pagi.

Masyarakat mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

antre e-ktp

Sejak pukul 08.00 WIB, kantor Sudin Dukcakpil Jakarta Selatan sudah terlihat antrean untuk mengambil nomor antrean. Ruangan berukuran 8 meter x 10 meter di la‎ntai dasar tampak dipenuhi warga.

Di sisi lain, ruang pelayanan yang sedang direhab membuat pelayanan sedikit terhambat. Karena, ruangan pelayanan yang berjumlah lima loket pelayanan dirubah dengan ukuran sekitar 3 meter x 4 meter.

Sebuah loket yang bertuliskan, ‎E-KTP hilang dan rusak menjadi buruan para warga untuk pelayanan kependudukan.

Salah satunya adalah Yanto (33), yang mengantre untuk melakukan pengubahan nama E-KTP majikannya yaitu Budi Yunanto Ari S. Dia ingin mengubah nama singkatan‎ S dibelakang nama majikannya menjadi Supomo.

"Saya ngantre dari jam 09.00 WIB dan mendapatkan nomor urut 84. Saya ingin mengubah nama majikannya di E-KTP," kata warga yang tinggal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Menurutnya, sebelumnya dia sudah melakukan pengubahan di kantor Kelurahan Jagakarsa. Namun, hanya diberikan surat pengantar. Pasalnya, perubahan biodata biasanya dilakukan di Sudin Dukcakpil Jakarta Selatan.

"Kalau KTP lama masih S. Tapi, bos saya mau nyamain seperti akta kelahiran," ucapnya.

‎Syarat yang harus dibawa, kata dia, adalah foto kopi E-KTP Lama, Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar Kelurahan Jagakarsa. Menurutnya, pelayanan cukup maksimal. Namun, memang harus mengantri.

Urus Sendiri

Berbeda dengan apa yang dirasakan, Desi (36). Warga yang baru pindah dari Kalimantan ke Pejaten itu mengatakan dirinya mau menganti E-KTP miliknya.

Karena di dalam E-KTP tidak muncul tanda tangan miliknya. Padahal, baru sekitar seminggu dia mendapatkan E-KTP pindahan.

"‎Kemarin sih buat di kantor Kelurahan Kebagusan. Tapi, tanda tangannya salah. Ngga ada huruf D nya. Karena tanda tangan saya simple," ucap ibu dua orang anak itu.

Saat melakukan proses itu, kata dia, pelayanan kependudukan kurang begitu baik. Karena dia disuruh untuk membuka berkasnya sendiri. Seharusnya, pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.

"Pas datang mau mengubah tanda tangan E-KTP, petugasnya bilang berkasnya mana ? Terus dia bilang bukain dong. Kan itu harusnya pekerjaan petugas," keluhnya.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo menjelaskan bahwa pembludakan masyarakat untuk mengurus surat-surat.

Apalagi, setelah ‎adanya intruksi gubernur DKI Jakarta mengenai verifikasi dan validasi E KTP hingga masa tenggang pada Desember 2015 harus sudah rampung, supaya tidak dinonaktifkan warga Jakarta Selatan mengantre untuk mengurusnya.

"Artinya memang ada yang salah input data untuk biodata E-KTP. Seperti contoh kasus, surat bidannya tertulis lahir 18 Juli, tapi warga menginput di formulir 19 Juli," tuturnya.

‎Menurutnya kesalahan itu bisa terjadi sekitar 2 sampai 3 persen dari jumlah penduduk di Jakarta Selatan sebanyak 2,1 juta jiwa.

"Sehari-hari yang E-KTP rusak dan hilang sebanyak 2 persen," ucapnya.

Dia menghimbau agar warga bisa menjaga E-KTP. Karena blanko yang disiapkan adalah untuk warga yang belum mendapatkan E-KTP. "Kami himbau warga bisa lebih peduli kepada E-KTP miliknya. Karena memang blanko kita kurang dan untuk pengguna yang belum mendapatkan E-KTP," ucapnya. (bin)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved