Truk Sampah DKI Melintas 24 Jam ke Bekasi Berkat Inpres
Truk sampah DKI Jakarta melintas bebas selama 24 jam di wilayah Kota Bekasi berdasarkan instruksi presiden (inpres).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan, bahwa dibolehkannya truk sampah DKI Jakarta melintas bebas selama 24 jam di wilayah Kota Bekasi berdasarkan instruksi presiden (inpres).
Namun cara penyampaiannya dilakukan secara lisan, bukan melalui surat edaran.
"Betul memang ada instruksi presiden, tapi penyampaiannya lisan, bukan menggunakan surat edaran," kata Rahmat, Senin (9/11).
Meski demikian, kata Rahmat, sebagai panglima tertinggi, instruksi Presiden Joko Widodo patut dilaksanakan.
Namun dia berdalih, sebelum perintah itu muncul, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kota Bekasi memang telah merencanakan truk sampah DKI melintas bebas di Bekasi.
Menurut dia, upaya itu harus dilakukan mengingat DKI merupakan Ibu Kota Negara.
Apabila persoalan sampah tidak ditangani dengan baik, kemungkinan bakal menjadi masalah nasional.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai menambahkan, bila ada warga Kota Bekasi yang mengeluhkan adanya truk sampah DKI Jakarta melintas 24 jam, nanti bisa dikomunikasikan kembali.
Namun sejauh ini, kata dia, belum ada warga yang mengeluh soal adanya instruksi tersebut. "Sampai saat ini belum ada, yah mudah-mudahan tidak ada," katanya. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151105photo-breaking-news-antrean-truk-sampah-di-tpst-sunter_20151105_172747.jpg)