Polisi Dalami Kasus Tutup Jalan Permukiman di Kampung Kramat
Polresta Depok masih mendalami kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan properti PT Megapolitan Developments.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Bagaimana mungkin itu lahan mereka hanya berdasar SPH. Sebab dasar kepemilikan saya jauh lebih kuat yakni berdasar sertifikat hak milik," kata Syamsudin.
Pantauan Warta Kota, di lokasi pemukiman warga yang terisolir, tembok beton berada tepat di depan jalan masuk pemukiman warga yakni di Jalan Pinang Dua Ujung. Tembok beton setinggi sekitar 2,5 meter sepanjang 50 meter.
Selain itu di sekitar tembok beton ada pos keamanan dan plang bertuliskan bahwa lahan milik PT Megapolitan Developments.
Beberapa pemuda dengan baju bersimbol ormas tertentu terlihat berjaga-jaga di sekitar lahan dan tembok beton yang dibangun PT Megapolitan Developments.
Mereka tampaknya diminta oleh PT Megapolitan Developments untuk menjaga tembok pagar beton agar tidak dijebol warga lebih jauh.
Untuk warga yang melintas terpaksa berjalan memutar ke tembok paling selatan dan di dekat rawa, dengan jalan berbatu yang tak rata.
Direktur Operasional PT Megapolitan Developments, Abraham S Budiman saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, pihaknya akan menjelaskan setelah tim humas dan tim legal perusahaan menyiapkan semua berkas yang menunjukkan bahwa pihaknya pemilik hak atas lahan 10 hektar di sana.
"Mengenai pertanyaan anda, nanti akan diberikan jawaban oleh humas dan tim legal kami yang akan menghubungi anda," kata Abraham, kepada Warta Kota, beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/beton_20151102_171819.jpg)