Kamis, 9 April 2026

Polisi Dalami Kasus Tutup Jalan Permukiman di Kampung Kramat

Polresta Depok masih mendalami kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan properti PT Megapolitan Developments.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Budi Sam Law Malau
Tembok beton yang menutup Jalan Pinang Dua Ujung, di Kampung Kramat, Limo, Depok. Akibat hal ini puluhan warga di kampung itu terisolasi, sejak sebulan lalu. 

WARTA KOTA, DEPOK - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok masih mendalami kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan properti PT Megapolitan Developments, berdasarkan laporan warga Kampung Kramat, di Jalan Pinang Dua Ujung, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, Juni dan September lalu.

Dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dituduhkan warga ke PT Megapolitan, karena perusahan properti itu membangun pagar tembok beton setinggi 2,5 meter sepanjang 50 meter hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung, yang merupakan satu-satunya akses jalan bagi warga di sana.

Pembangunan tembok, dinilai warga merusak pagar tanaman hidup yang di sana, selain dianggap sebagai upaya penyerobotan lahan 10 hektar di sana, yang diklaim milik 30 warga.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, memastikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi terkait hak penguasaan lahan yang diklaim PT Megapolitan dan sejumlah warga di sana.

Menurut Teguh Nugroho, baik kasus dari laporan warga atas dugaan pengrusakan bangunan warga pada Juni lalu, serta laporan warga ke Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Depok, semuanya masih berjalan.

"Kami masih lakukan pemeriksaan saksi, terkait atas hak tanah di sana. Karena pihak yang membangun tembok juga mengakui punya surat dan merasa berhak atas tanah di sana, selain warga," kata Teguh Nugroho.

Selain itu kata Teguh, pihaknya juga masih mendalami adanya dugaan pengrusakan yang dilakukan kepada bangunan milik warga di sana.

"Apakah ini terkait atau tidak, masih didalami. Semuanya masih lanjut, karena semua pihak punya hak melapor. Jadi butuh proses untuk pembuktiannya," kata Teguh Nugroho.

Yang pasti kata Teguh, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lain untuk melihat hak atas lahan yang diperebutkan.

Mengenai adanya puluhan warga yang terisolir akibat pembangunan pagar tembok beton itu, kata Teguh, pihaknya sudah menyarankan warga agar mengadukannya ke Satpol PP Depok, supaya bangunan di bongkar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu saat PT Megapolitan Developments membangunan tembok beton hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.

Selain terisolasi warga mengaku juga kerap mendapat intimidasi oleh sekitar 30 orang yang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT Megapolitan Developments tersebut, agar tidak dirusak warga.

Dibangunnya tembok beton hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung itu, karena PT Megapolitan Developments mengklaim tanah 10 hektar di sana adalah hak mereka sesuai surat pelepasan hak (SPH) tahun 1984.

Sementara 30 warga mengaku sebagai pemilik lahan 10 hektar di sana, dengan dasar yang jauh lebih kuat yakni sertifikat hak milik (SHM), akte jual beli (AJB) serta girik letter C.

Syamsudin, (70) pemilik salah satu lahan yang diklaim PT Megapolitan mengatakan pengakuan sepihak perusahaan properti itu sangat mengada-ada. Sebab kata dia lahan miliknya di sana seluas 3050 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved