Himpitan Ekonomi, Lulusan D3 Pariwisata Jadi Maling Kotak Amal
Himpitan ekonomi sering membuat siapa saja kehilangan akal sehat, seorang sarjana nekat mencuri kotak amal.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Johan mengatakan, dari tangan James disita sebuah tas merah berisi uang curian dari kotak amal, yang totalnya sekitar Rp 6 juta.
"Kami juga amankan palu yang digunakan pelaku memecah kaca kotak amal," kata Johan.
Menurut Johan, oleh karena aksinya James dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara. "Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Johan.
Johan mengatakan, untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan James, pihaknya memeriksa 3 orang saksi dimana salah satunya adalah Nur, pegawai panti asuhan yang pertama kali memergoki James usai menggasak uang dari dalam kotak amal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150928amal-yuk2_20150928_102948.jpg)