Suara Warga
Apartemen Monopoli Token
Penghuni Apartemen City Light Ciputat, Tangsel, Banten, diwajibkan menggunakan listrik sistem token dan hanya bisa dibeli melalui pengelola apartemen
WARTA KOTA, TANGERANG - Penghuni Apartemen City Light Ciputat, Tangsel, Banten, diwajibkan menggunakan listrik sistem token dan hanya bisa dibeli melalui pengelola apartemen, PT Bendara Sarana Abadi.
Token seharga Rp 100.000 hanya mendapatkan 44,20 KWH.
Token listrik telah dimonopoli pengelola apartemen, karena meteran listrik tak bisa diisi dengan token yang dibeli dari tempat lain.
Penghuni apartemen tak diberi kebebasan memilih sistem pascabayar PLN atau prabayar dengan token.
Semua unit diwajibkan menggunakan sistem prabayar.
Sistem token ini sangat menyulitkan penghuni.
Banyak keluarga yang memiliki anak maupun yang belum berkeluarga saat tengah malam tiba-tiba token listrik habis dan kesulitan mencari token listrik karena hanya bisa dibeli di pengelola.
Sedangkan pihak pengelola tidak siap beroperasi 24 jam.
Hal yang paling mengejutkan penghuni adalah nomer meter listrik di setiap unit tidak terdaftar di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Penghuni Apartemen City Light,
Ciputat, Tangsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150928apartemen-monopoli-token_20150928_141444.jpg)