Waduh, Selama 5 Tahun Ini Pasar Induk Tangerang Jual Ayam Formalin
Setidaknya, setiap hari selama 5 tahun ini sebanyak 2.100 ekor ayam berformalin dipasok ke Pasar Induk Tangerang
WARTA KOTA, SEMANGGI - Selama kurang lebih 5 tahun belakangan, Pasar Induk Tangerang di Kota Tangerang, ternyata dipasok ayam berformalin.
Setidaknya, setiap hari selama 5 tahun ini sebanyak 2.100 ekor ayam berformalin dipasok kesana.
Hal itu terungkap usai Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya dan Balai POM Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak ke puluhan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di Kawasan Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tangerang pada Kamis (10/9) lalu.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, mengatakan, dari sekitar 20 RPA yang disidak, sebanyak 7 RPA terdeteksi menjual ayam yang sudah lebih dulu dicelup ke formalin cair sebelum dipasarkan.
Lalu, ucap Adi, ke-7 RPA ini diketahui memasok ayam sebagian besar ke Pasar Induk Kota Tangerang.
"Dari pengakuan pelaku, sudah sekitar 5 tahun ini lah mereka pakai formalin," kata Adi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat prosesi pemusnahan ayam formalin itu di lokasi pembakaran Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/9).
Menurut Adi, pelaku memilih memasarkan ayam yang sudah dicelup formalin, lantaran mereka menjual dalam partai besar, yakni 300 ekor ayam potong dalam 1 hari.
Kanit 3 Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Dedi Anung, mengatakan, konsekuensi menjual dalam partai besar, yakni ayam-ayam tak akan lekas habis dalam hitungan jam. Namun butuh berjam-jam sampai ayam akhirnya habis terjual.
"Makanya mereka mencelupkan ayam-ayam ini agar tahan lama," kata Dedi. Sebab, ayam yang dipotong pada dini hari, bisa saja baru laku terjual seluruhnya pada dini hari di hari berikutnya. Makanya butuh formalin agar tahan lama.
"Soalnya, ayam itu kalau dipotong sore hari saja, pagi hari berikutnya dia sudah mulai busuk," kata Dedi.
Dalam sehari, masing-masing dari 7 RPA itu memproduksi 300 ekor ayam potong, makanya termasuk partai besar. Ada yang dipasarkan ke Pasar Induk Kota Tangerang di Jalan Budi Asih. Ada pula yang langsung dijual ke pengusaha rumah makan maupun warung makan di seputaran Kota Tangerang.
Dari 7 RPA itu, polisi kini sudah menetapkan 3 tersangka pemilik RPA. Sementara 4 RPA lainnya masih dalam proses untuk menetapkan tersangka. Namun, Dedi memastikan RPA itu seluruhnya resmi, satu-satunya kesalahan mereka hanyalah menggunakan formalin untuk mengawetkan ayam.(ote)