Wakil Walkot Depok Dilaporkan Pakai Ijazah Palsu
Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggunakan ijazah palsu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad yang juga merupakan bakal calon Wali Kota Depok untuk Pilkada Depok 2015 mendatang, dilaporkan warga ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah SD, yang dilakukannya 2010, tepatnya menjelang Pilkada Depok 2010.
Saat itu, Idris mendampingi Nur Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok saat ini, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang berlaga di Pilkada Depok 2010.
Bukan itu saja, saat ini, Idris kembali menggunakan ijazah SD-nya yang diduga palsu itu, dalam berkas pendaftaran pasangan calon ke KPU Depok, untuk berlaga di Pilkada Depok 2015 mendatang.
Atas dasar itulah warga Cimanggis, Kota Depok atas nama Muhammad Thohir Baraba, melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pemalsuan ijazah SD, yang dilakukan Idris tahun 2010. Thohir melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Kamis (20/8/2015) sore. Laporan tercatat dalam nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporan itu, Idris diancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah.
Thohir menuturkan sebelum ia memutuskan melaporkan Idris ke Polda Metro, pihaknya telah melakukan penelusuran terlebih dahulu ke sejumlah pihak untuk membuktikan asli atau tidaknya ijazah SD milik Idris.
Hasilnya, kata Thohir, banyak sekali kejanggalan dalam ijazah SD milik Idris yang telah digunakannya dalam Pilkada Depok 2010 lalu dan kini kembali digunakan Idris di Pilkada Depok 2015.
"Kejanggalan yang kami temukan sangat banyak atas ijazah SD milik Idris. Karenanya patut diduga Idris melakukan pemalsuan ijazah SD nya 2010 lalu, dan kini akan digunakan lagi di Pilkada 2015 ini. Jadi terpaksa kami laporkan ke polisi," kata Thohir, kepada Warta Kota, Jumat (21/8/2015).
Dari fotokopi ijazah SD milik Idris yang didapat dari tim sukses Idris serta KPU Depok, kata Thohir, tertulis siswa atas nama M Idris lulus dari Sekolah Dasar Matraman Wadas I Pagi, yang berlamat di Jalan Sawah Lunto, Jakarta Selatan, pada 8 Desember 1973.
"Setalah kami telusuri, ternyata SD Matraman Wadas I Pagi, Jakarta Selatan, sama sekali tidak pernah ada. Data dari kementerian pendidikan, menyebutkan SD itu tidak pernah ada," kata Thohir.
Dari penelusurannya kemudian, kata Thohir, didapat juga surat keterangan dari Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Setia Budi tertanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan benar bahwa M Idris adalah siswa SD Matraman Wadas I Pagi yang kini namanya berubah menjadi SDN Pasar Manggis 03 Pagi.
"Surat keterangan ini digunakan untuk berkas di Pilkada Depok 2010 lalu, sebagai penguat agar seakan-akan ijazah SD milik Idris adalah asli," kata Thohir.
Ditambah lagi, katanya, surat keterangan dari Kepala Sekolah SDN Pasar Manggis 03 Pagi atas nama Winarni tertanggal Agustus 2010, yang menyatakan Idris adalah siswa SDN Matraman Wadas I Pagi yang kini berubah menjadi SDN Matraman Pasar Manggis 03 Pagi.
"Nyatanya setelah kami cek ke Kementerian Pendidikan, SDN Pasar Manggis 03 Pagi sudah ada dan berdiri sejak 1946. Sementara Idris lulus SD seperti yang disebutkan di ijazahnya pada Desember 1973 dari SD Matraman Wadas I Pagi," kata Thohir.
Karenanya, kata Thohir, jika Idris lulus tahun 1973, seharusnya ijazahnya dikeluarkan SDN Pasar Manggis 03 Pagi yang sudah berdiri sejak tahun 1946, menurut data Kementerian Pendidikan.