Pembunuhan Angeline
Jadi Tersangka Pembunuh Engeline, Margriet Terancam Hukuman Mati
Pengacara Margriet, Hota Sitompul, khawatir jika Polda Bali mendapat tekanan sehingga sempat menyebutkan tersangka baru sebelum ada bukti.
Hotman menyebut bahwa langkah polisi sudah tepat.
Dan itu sesuai dengan apa yang telah disimpulkannya dalam berkas yang sudah dipelajarinya melalui kuasa hukum Agus Tay lainnya, Haposan Sihombing.
"Saya sangat dukung dan itulah yang aku perjuangkan lima hari ini," ucapnya, melalui pesan singkatnya kepada Tribun Bali, tadi malam.
Ia menuturkan, penetapan Margriet sebagai tersangka membuktikan bahwa ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya dalam pemeriksaan awal.
"Saya tetap meminta Kapolri untuk menurunkan Irwasum dan Propam Mabes Polri ke Denpasar," tegas Hotman.
Ia ingin Propam Mabes menyelidiki mengenai apa ada aparat yang terlibat atau membujuk Agus untuk mengisi BAP tentang pemerkosaan.
Adapun pengacara Agus lainnya, Haposan Sihombing, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan Margriet.
"Sejak pendampingan tanggal 17 hingga 20 Juni terhadap Agus kemarin saya sudah yakin bahwa klien saya bukan tersangka utama," ucapnya.
Keyakinannya ini didasarkan pada pengakuan Agus yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sebenarnya yakni Margriet.
"Saya yakin klien saya berkata jujur bahwa Margriet adalah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline," tegas Haposan sembari kembali mengucapkan terima kasih atas atas penetapan tersebut. (Tribun Bali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150628-margriet_20150628_151914.jpg)