Pembunuhan Angeline
Jadi Tersangka Pembunuh Engeline, Margriet Terancam Hukuman Mati
Pengacara Margriet, Hota Sitompul, khawatir jika Polda Bali mendapat tekanan sehingga sempat menyebutkan tersangka baru sebelum ada bukti.
PALMERAH, WARTA KOTA- Meski sudah berstatus tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Engeline (sebelumnya Angeline), Margriet Christina Megawe belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik masih menunggu kuasa hukum Margriet, yakni Hotma Sitompul.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Margriet pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline.
"Margriet belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Heri kepada Tribun Bali, Senin (29/6/2015).
Margriet sendiri dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 353 (3 ) KUHP, lebih subsider 351(3) KUHP dan atau pasal 76 c jo 80 (1) dan (3) UU No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Di mana, ancaman hukuman pelanggarnya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Pasal 340 KUHP berbunyi : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Pengacara Kecewa
Penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline memantik rasa kecewa sekaligus penyesalan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Pengacara kondang itu secara spesifik menyatakan penyesalannya terhadap sikap Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie.
Ia menyatakan kecewa dengan pernyataan Ronny yang menyatakan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Yang kami sesalkan dari kemarin itu, kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Kapolda jauh-jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru, itu yang kami sesalkan," kata Hotma dalam wawancara via telepon, Minggu (28/6/2015).
Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan tersangka tersebut bukan berdasar bukti yang kuat. Tetapi karena desakan publik.
"Kami khawatir, Kapolda itu mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar. Ya sudah jadikan (tersangka)," kata dia, yang kemudian langsung mematikan sambungan telepon.
Sementara kuasa hukum Agustinus Tay Hamdamai, Hotman Paris Hutapea, menyatakan dukungannya atas apa yang telah dilakukan Polda Bali dengan menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150628-margriet_20150628_151914.jpg)