Guru Cabul di Saint Monica Mandi Keringat Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang lanjutan yang kembali digelar untuk terdakwa pelecehan seksual di TK/PAUD Saint Monica

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan

"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi muridnya. Sedangkan, korban mengalami trauma tidak mau sekolah. Bahkan luka lecet di bagian kelaminnya pun terbukti," katanya.

Ada pun pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sehingga, tidak layak jika harus dituntut maksimal selama 15 tahun penjara.

saint monica

Kuasa Hukum Hariyanti, Petrus Ala Pattyona, mengaku tuntutan jaksa sangatlah tidak tepat.

Sebab, menurut Petrus, jaksa masih menerapkan undang-undang lama yang sudah tidak berlaku pada 17 oktober 2014.

"Seharusnya jaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian," ujarnya.

Selain itu, kata Petrus, di dalam surat penyitaan barang bukti dari kepolisian dan jaksa, tidak ditemukan atau terteranya nama Hariyanti.

"Tertulis nama Sari. Padahal panggilannya Hari. Kami akan balas lagi di sidang Pledoi pekan depan," serunya.

Lanjut Petrus, ia mengakui terdakwa saat menjalani sidang tuntutan tampak tenang. Terdakwa, kata Petrus terbilang pasrah atas hukuman dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

Diketahui Hariyanti didakwa melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5). Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 29 April 2014 lalu.

Kala itu, korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan tinggal berdua dengan terdakwa di salah satu ruangan. Saat kejadian pun, terdakwa sedang memangku korban.

Hariyanti pun lalu membuka celana dan memainkan organ vital korban. Korban pun mengatakan sakit, dan terdakwa berhenti memainkan alat vital.

Setelah melakukan tindakan tidak terpuji itu, korban diberikan permen lolipop oleh Hariyanti. Sampai di rumah, L mengadu sakit di bagian dubur kepada ibunya, B (34).

Sekitar pukul 21.00 WIB ibu korban membawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM). Hal itu untuk melakukan visum.

Sedangkan dalam hasil visum itu pun keluar pada 30 April 2014, dan menyatakan ada berkas kemerahan bekas benda tumpul pada dubur korban. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved