Guru Cabul di Saint Monica Mandi Keringat Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang lanjutan yang kembali digelar untuk terdakwa pelecehan seksual di TK/PAUD Saint Monica

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan

Warta Kota, Tanjung Priok - Kepala mantan guru tari Sekolah Internasional Saint Monica, Miss Hariyanti (45) langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodora Marpaung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (24/06).

Dalam sidang lanjutan yang kembali digelar untuk terdakwa pelecehan seksual di TK/PAUD Saint Monica ini, wanita berompi merah itu dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Robby Wafat Setelah Kehilangan Jakun karena Merokok

Hasil pantauan Warta Kota, Pembacaan tuntutan yang dilantangkan mulut Theodora sempat membuat tubuh Hariyanti gemetar di kursi persidangan.

Ketika JPU membacakan tuntutan, kedua mata wanita berompi merah ini dan berkacamata ini langsung melotot ketika ia bakal dibui selama 8 tahun.

Hariyanti nampak menggenggam erat sebuah buku tulis yang ada dipangkuannya. Terlihat dari kaca luar ruang sidang yang berlangsung tertutup ini, Hariyanti hanya bisa menoleh kanan dan kiri, lalu menunduk kembali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindana penjata selama 8 tahun, dan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan," ucap lantang tuntutan Theodora di ruang Tirta PN Jakut.

Kembali Theodora melanjutkan, "Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," lanjutnya.

Sidang tuntutan untuk Hariyanti saat itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Ifa Sudewi dan Majelis Hakim Anggota, Tenri Muslinda, dan IBN, Oka Diputra. Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 45 menit dan tertutup

Baca juga: Pembantu yang Ditusuk Saat Kebakaran Akhirnya Meninggal

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.

Jaksa pun sudah menghadirkan saksi yang terdiri dari tiga orang dari pihak sekolah, satu orang korban, ibu korban, satu orang pengasuh korban, tiga orang saksi ahli dan satu saksi meringankan dari terdakwa.

"Hasil pemeriksaan ada luka bekas pelecahan terhadap korban," singkat Theodora.

Theodora menjelaskan pihaknya selaku melakukan pertimbangan di sejumlah hal, sebelum melakukan pengajuan tuntutan terhadap terdakwa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved