Ramadan 1436 H
Ini Hukumnya Suami Mencium Istri Saat Puasa
Apakah masih ada yang bertanya-tanya hukumnya mencium pasangan hidup saat berpuasa?
Penulis kitab Fathul Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukallaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.”
Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadannya dengan jima’ (hubungan badan), maka dicatat baginya dosa.”

Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.
Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarah.
Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadan, tidak ada kafaroh dalam hal itu.
Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari.
Demikian keterangan dalam Kifayatul Akhyar.(muslimahcorner.com/konsultasisyariah.com)