Ramadan 1436 H
Ini Hukumnya Suami Mencium Istri Saat Puasa
Apakah masih ada yang bertanya-tanya hukumnya mencium pasangan hidup saat berpuasa?
WARTA KOTA, PALMERAH - Apakah masih ada yang bertanya-tanya hukumnya mencium pasangan hidup saat berpuasa?
Adakah hal tersebut dapat membatalkan puasa yang dilakukan?
Bagaimana jika istri menolak dicium suami dengan alasan takut membatalkan puasa?
Mari kita simak hadits berikut ini:
عمر بن الخطاب قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك، فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: ففيم
Dari Umar bin Al-Khatab ra berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi Nabi Saw dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.”
Rasulullah Saw menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah Saw menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Atau dalam pelafalan lainnya:
Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.
” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?” Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?” (HR Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Yang perlu menjadi catatan tentu saja, jangan sampai tindakan tersebut berlanjut menjadi hubungan suami istri yang sudah pasti membatalkan puasa dan dikenakan hukuman cukup berat bagi yang melakukannya.
Hukum Berhubungan Badan
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah.
Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”