Citizen Journalism
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila telah menunjukkan keampuhannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
MPR seharusnya tidak lagi menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara.
Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara.
Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa dan dasar bernegara.
Menurut hemat saya, kegiatan sosialisasi empat pilar tersebut lebih baik dihentikan, diganti dengan kegiatan lain, misalnya penyerapan aspirasi masyarakat atau studi tentang Pancasila.
Selain itu, legislatif tidak memiliki kompetensi sosialisasi sebab sosialisasi menjadi ranah eksekutif.
Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI menyatakan, “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangan.”
Namanya, lanjut Bung Karno, namanya bukan Panca Dharma, melainkan Pancasila.
“Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itu kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi.”

Benny Sabdo,
Pemikir Hukum Tata Negara; Mahasiswa Pascasarjana FHUI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150607pancasila-sebagai-dasar-negara_20150607_173411.jpg)