Citizen Journalism

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila telah menunjukkan keampuhannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompas.com
Pancasila. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Sebagai dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Pancasila telah berperan mengikat dan menyatukan masyarakat Indonesia yang pluralistis dengan menumbuhkan perasaan kebangsaan yang mendalam. 

Para pendiri negara telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Pancasila telah menjadi dasar filosofis bagi negara kebangsaan Indonesia Raya. 

Sejarah membuktikan bahwa setelah setengah abad lebih berdirinya negara kebangsaan, Pancasila telah menunjukkan keampuhannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Dalam perspektif hukum tata negara, Pancasila merupakan dasar NKRI sebagaimana terdapat pada pembukaan UUD 1945.

Akhir-akhir ini kita masih kerap mendengar istilah empat pilar. 

Bahkan, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masih menyelenggarakan sosialisasi empat pilar hingga hari ini. 

Agenda ini dititipkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) pada saat masa reses. 

MPR juga mencetak buku bertajuk “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Berbangsa”. Buku ini dicetak sejak Agustus 2012 hingga Juli 2014.

Mengenai frasa Pancasila sebagai pilar kebangsaan, sebelumnya memang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam amar putusan nomor 100/PUU-XI/2014. 

Pada intinya putusan tersebut telah membatalkan frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara”. 

MPR seharusnya menghormati putusan MK tersebut. MK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang berwenang menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945. Dan, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dengan demikian, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved