Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Palsu
Berkedok rumah mewah yang disewanya, ia mendapatkan omzet hingga Rp 30 juta tiap bulannya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan produk kosmetik palsu di Perumahan Kemang Pratama Blok BG/23, Jalan Niaga Raya, Bojong Rawa Lumbu, Rawa Lumbu, Kota Bekasi digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kamis (4/6) pukul 15.00.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik usaha tersebut berinisial DD (39) serta sembilan anak buahnya.
Kepada polisi, DD mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.
Berkedok rumah mewah yang disewanya, ia bisa mendapatkan omzet hingga Rp 30 juta tiap bulannya.
"Pelaku bersama sembilan anak buahnya mengelola bahan-bahan kosmetik yang sudah dibelinya di Pasar Asambaris, Jakarta," ujar Komisaris Sukardi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota pada Kamis (4/6).
Sukardi mengatakan, modus operandi mereka dengan cara merebus sabun batangan hingga mencair. Lalu cairan tersebut dimasukan ke dalam kemasan botol telah disiapkan.
"Setelah dimasukan ke botol, anak buahnya memisahkan kemasan kecantikan seperti krim malam dan krim siang hari. Lalu satu botolnya dijual ke pasar di Jabodetabek dengan harga Rp 50.000 per botol," jelas Sukardi.
Sukardi menambahkan, untuk menyebarluaskan barang yang diproduksinya, pelaku juga memakai jasa distributor.
Bahkan, kata Sukardi, pengiriman barang ini sudah sampai ke daerah Pekalongan, Jawa Tengah.
Lantaran tidak memiliki izin usaha dan diduga tidak memenuhi standar keamanan, maka pelaku bersama anak buahnya diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan dampak buruk dari penggunaan obat tersebut, sebab harus melewati pemeriksaan dari laboratorium BPOM.
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Para pelaku cenderung tertutup dengan tetangga sekitar dan kerap bongkar muatan ke sebuah truk pada malam hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan botol berisi kosmetik yang siap edar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196, 197 UU no 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/palsu_20150604_183301.jpg)