Depok Butuh Perda Penataan Pedagang Kaki Lima
Selama ini keberadaan PKL di Depok kerap kucing-kucingan dengan aparat Pemkot Depok yakni Satpol PP Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Semrawutnya pedagang kaki lima (PKL) di Kota Depok dan tidak tertatanya PKL di sejumlah pasar di Depok dinilai karena tidak adanya payung hukum atau aturan memadai yang mengatur para PKL.
Akibatnya selama ini, keberadaan PKL di Depok kerap kucing-kucingan dengan aparat Pemkot Depok yakni Satpol PP Depok.
Dari akumulasi persoalan PKL di Kota Depok yang jumlahnya mencapai lebih dari 6000, ditambah lagi jumlah pedagang pasar tradisional yang mencapai ribuan, sudah sangat dibutuhkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Depok.
"Perda Penataan PKL sudah sangat diperlukan di Depok. Ini supaya keberadaan PKL di Kota Depok memiliki payung hukum yang jelas," kata Ketua Dewan Penasehat Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PKLI) Rudi Samin usai pengukuhan kepengurusan Serikat Pedagang Pasar Cisalak (SPCC) di Pasar Cisalak, Rabu (3/6),
Menurut Rudi, sudah saatnya Pemkot Depok menjadikan PKL dan para pedagang pasar, adalah sebagai aset pemerintah dan bukan musuh.
"PKL dan pedagang pasar harus dianggap sebagai perekonomian kreatif. Mereka harus diberi ruang untuk berdagang," kata Rudi yang juga menjadi bakal calon Walikota Depok dari PDI Perjuangan ini.
Ia mengatakan dengan Perda Penataan PKL maka keberadaan PKL dan pedagang pasar di Depok memiliki hak untuk ditata dan diberdayakan.
"Ada dasar hukum untuk membina dan menata PKL dan pedagang pasar dengan berorientasi pada kepentingan mereka," kata Rudi.
Menurutnya PKL dan pedagang pasar adalah urat nadi perekonomian kota yangh harus diberdayatakan dan dibina.
"Karenanya saya mendukung dibentuknya SPPC ini, agar eksistensi pedagang pasar semakin diakui oleh pemerintah kota Depok. Jangan takut berjuang untuk kepentingan pedagang, Rudi Samin ada dibelakang kalian," kata Rudi, kepada para pedagang pasar Cisalak.
Anggota DPRD Depok, Edi Sitorus, mengakui bahwa keberadaan PKL dan pedagang pasar di Depok belum tertata dengan baik di pemerintahan saat ini.
Menurutnya keberadaan Perda Penataan PKL sebagai payung hukum memang sudah sepatutnya diperlukan.
"Ke depan aturan seperti itu memang harus ada dan sudah sangat dibutuhkan di Depok," kata Edi yang juga diundang dalam pengukuhan pengurus SPCC di Pasar Cisalak, Depok, Rabu (3/6).(bum)