Kasus Korupsi
Rumah Hadi Purnomo Didatangi Keluarga dan Teman
Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan, rumah Hadi Purnomo di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, tampak ramai.
Sedangkan, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.
Seperti diketahui, Permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga telah mengubah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rumah-hadi-purnomo_20150526_200613.jpg)