Rabu, 15 April 2026

Kasus Korupsi

Rumah Hadi Purnomo Didatangi Keluarga dan Teman

Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan, rumah Hadi Purno‎mo di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, tampak ramai.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Rumah mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo di Jalan Iskandarsyah I nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015), tampak ramai. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kediaman mantan Dirjen Pajak Hadi Purno‎mo di Jalan Iskandarsyah I nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak ramai. Rumah dengan dua lantai itu tampak didatangi oleh sanak saudara atau teman dari Hadi Purnomo.

Rasa suka cita dan ‎gembira sudah tergambar di luar pagar setinggi 2 meter dengan warna putih itu. Para penjaga rumah itu tampak tersenyum dan bergembira atas kemenangan dari Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan.

Namun, tidak ada suatu perayaan besar-besaran dilakukan oleh keluarga Hadi Purnomo untuk merayakan kemenangannya. Terbukti tidak ada tenda yang menyelimuti rumah yang berada di samping Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

"Bapak baru saja pulang dan sedang beristirahat," kata salah satu petugas jaga yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Selasa (26/5/2015).

Beberapa mobil mini bus jenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam sudah terparkirkan di rumah berwarna kream itu. ‎Kebanyakan para tamu dan keluarga masuk ke dalam rumah Hadi Purnomo. Wartawan yang berada di luar, dilarang untuk masuk ke dalam.

Ucap rasa syukur

Rasa syukur sangat terlihat di wajah Hadi Purnomo saat Majelis Hakim mengabulkan sebagian mencabut penatapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).‎

Penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

Dia hanya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa ketika permohonannya dikab‎ulkan. "Alhamudlilah dikabulkan,"kata Hadi Purnomo.

Kendati demikian, menurut Hadi, tidak ada yang menang dan kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukannya itu. Menurutnya, proses hukum dianggap sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," ujar Hadi Purnomo saat keluar dari ruang sidang utama kepada wartawan.

Tidak sah

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat membaca putusan.

Selain itu penetapan tersangka Hadi Poermono oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Haswandi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved