Jalan Rusak
Bina Marga Ancam Polisikan Kontraktor karena Jalan Rusak
Dinas Bina Marga DKI akan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang membandel
Penulis: Mohamad Yusuf |
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Bina Marga, titik mana saja yang kiranya rusak akibat proyek kami. Agar kami bisa langsung perbaiki. Karena ini kan untuk kebaikan bersama," kata Koesdianto, ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (21/5/2015).
Koesdianto pun menegaskan, pihaknya siap bertanggungjawab. Bahkan, jika sampai pihaknya dipolisikan.
"Kami tidak bisa menghalangi jika mereka melaporkan (ke polisi), yang jelas kami ada pengawasannya setiap proyek, untuk pengembalian perbaikan. Kami kooperatif," tegasnya.
Sanksi
Sedangkan, Corporate Communication Manager Aetra, Rika Anjulika, mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik, bahwa Dinas Bina Marga peduli dengan rusaknya jalan akibat proyek galian.
"Pengawasan sudah kami lakukan maksimal. Tapi memang tidak menutup kemungkinan ada kontraktor yang bandel. Karena itu, kami berusaha sebaik mungkin untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut," katanya.
Bahkan, lanjut Rika, pihaknya akan memberikan sanksi kepada piha kontraktor yang membandel tersebut
Salah satunya dengan memutus kontrak.
"Jika memang kontraktor membandel, tidak menutup jalan kembali dengan baik, kami tidak akan memakai lagi kontraktor tersebut," jelasnya.
Sedangkan, Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility (CSR) Palyja, Meyritha Maryanie, mengatakan, bahwa pihaknya, sudah memperketat pengawasan tersebut.
"Mengenai pekerjaan penggalian pipa untuk air minum (bukan saluran air ya) betul dilakukan oleh kontraktor kami. Tetapi kami melakukan supervisi yang ketat di lapangan. Bahkan Direksi kami secara berkala turun langsung ke lapangan menginspeksi khususnya dari sisi Safety. Kami akan menegur Kontraktor yg tidak sesuai frame contract. Kami melakukan evaluasi secara berkala terhadap kontraktor kami," jelas Meyritha dalam pesan singkat yang diterima Warta Kota.
Namun, ia juga mengatakan, bahwa dalam proses perbaikan galian tersebut membutuhkan waktu. Agar nantinya, bisa dilalui dengan baik.
"Perlu diketahui dalam proses reinstatement diperlukan waktu beberapa hari atau bahkan lebih dari seminggu agar jalan bisa dilewati kembali," katanya.