Miras Tidak Dijual Malah Disita Menuai Protes Pemilik Warung
Sejumlah pemilik warung melakukan protes karena minuman keras (miras) milik mereka disita dalam operasi gabungan petugas.
WARTA KOTA, KELAPA GADING -- Sejumlah pemilik warung melakukan protes karena minuman keras (miras) milik mereka disita dalam operasi gabungan petugas.
Sedangkan pemilik yang diketahui bernama Joner Nababan (47) hanya pasrah saat miras yang disimpannya di dapur, diambil petugas. Ia mengaku, sudah tak menjual miras tersebut.
"Saya kan sudah tidak menjual lagi. Kok disita juga? Sempat beberapa anggota polisi datang ke warung saya dan bilang jangan jual miras, saya sudah gak jual kok," ucapnya.
Beda halnya dengan dua toko kelontong lainnya yang ikut dirazia anggota. Yakni toko Simbolon yang tak jauh dari warung milik Joner. Saat miras jualannya disita, Antonius Simbolon (34) selaku pemilik toko sempat menolak di depan petugas.
"Itu miras kan dibeli pakai uang, Kenapa disita? Jangan seenaknya begini pak," ucapnya saat petugas mengangkut beberapa dus-dus berisi miras.
Aksi protes itu pun membuat beberapa anggota kepolisian memberikan penjelasan terkait larangan penjualan miras. Para pemilik ini diberi penjelasan terkait larangan penjualan miras tak berizin.
Walaupun disita, Simbolon saat itu masih bersikukuh mempertahankan dus-dus miras yang disita petugas. Apabila tidak puas, polisi meminta Simbolon ke Polsek Kelapa Gading.
"Kalau tidak suka, silahkan ke kantor dan toko ini kami tutup," ucap Kapolsek Gading, Kompol Sutriyono.
Penolakan juga diungkapkan oleh Sihotang (46) pemilik toko kelontong rumahan di Jalan Pegangsaan Dua Raya, RT 03/04, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Sihotang mengaku, miras-miras tersebut dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku membeli satu krat miras dengan merk tertentu itu seharga Rp 270 ribu per krat dengan isi 16 botol.
Diketahui, beberapa jenis miras yang disita anggota kepolisian bersama Satpol PP dan Koramil yakni Anggur Ginseng, Kammput, Iceland Vodka, Anggur Merah Orang Tua, Minuman Beralkohol Beraroma 600% Cap Kucing, Anggur Kolesom, Brandi Aguarde Catuas, Anggur Buah RW, Intisari Anggur Ginseng, dan Anggur Ginseng Sempurna.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono mengatakan pihaknya sudah berupaya mengingatkan pemilik toko yang menual miras beberapa minggu yang lalu, untuk tidak lagi menjual.
"Menurut saya, mereka itu memang keras kepala. Sebab, kami sempat melintas dan memantau sebelum digeledah, itu ada yang beli miras. Banyak malah, langsung saja kami geledah dan sita," ungkapnya.
Sutriyono didampingi Danramil Kelapa Gading, Mayor Infantri Edi Purwoko, mengatakan akan memanggil pemilik miras ke kantor polisi untuk memberi peringatan keras.
"Kami himbau mereka untuk membuat surat pernyataan. Nanti kita akan koordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk memberikan sanksi lebih tegas kepada mereka," tutup Sutriyono.
Demi mengamankan dan menyamankan masyarakat Jakarta Utara dari tindak kriminalitas, Jajaran Polres Jakarta Utara menggelar Operasi Bina Kusuma 2015, Minggu (10/05) dinihari tadi. Alhasil, sebanyak 101 orang terjaring dalam operasi tersebut.
"Setidaknya, kami menggelar ini untuk mengurangi bahkan bebas dari tindak kriminalitas. Selain menghimbau warga, dalam operasi ini kami berhasil menjaring sebanyak 101 orang, yang diduga meresahkan masyarakat," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal.
Operasi Bina Kusuma, dikatakan Iqbal, dilakukan di beberapa titik Jakarta Utara, yang merupakan lokasi rawan tindak kriminalitas.
"Jalan Cibanteng Raya, Jalan Danau Sunter, Jalan Benyamin Sueb, Jalan RE Martadinata Jalan Cakung Cilincing, Jalan Pengangsaan Dua, Jalan Raya Bekasi, Jalan Kali Baru dan Jalan Teluk Gong, Penjaringan," jelasnya.
Dari jumlah yang terjaring, diketahui sebanyak 15 orang ditahan lantaran melakukan tindak pidana. "Sedangkan 86 orang diantaranya kita bina. Namun, 15 pelaku ditahan karena terlibat curanmor, jambret, judi togel, menggunakan narkotika jenis sabu, dan membawa senjata tajam," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho, mengaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, dua handphone, dua set judi togel, tujuh set kartu remi serta uang uang tunai sebesar Rp 3,39 juta. Ada juga 26 paket kecil sabu dengan berat tujuh gram, alat hisap bong, 275 botol minuman keras (miras) dan pisau cutter," terangnya.
Diketahui, operasi tersebut berlangsung sejak Sabtu (09/05), sekitar pukul 23.30 hingga Minggu (10/05) sekitar 01.30. Secara serentak, Jajaran Polres Jakarta Utara menyisir berbagai Jalan Utama di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.
Operasi yang juga bekerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan beberapa anggota Koramil Kelapa Gading sempat menemukan sejumlah miras yang dijual di warung makan dan toko kelontong. Salah satunya yakni warung makan Lapo Dos Roha, yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 03/06, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Panji Baskhara Ramadhan)