DPD RI

Sultan Usulkan Syarat Calon Anggota DPD RI Harus Berpendidikan S1 dan Pernah Menjadi Kepala Daerah 

Ketua DPD mengusulkan agar syarat menjadi calon anggota DPD pernah menjadi pejabat negara dan Kepala Daerah serta perpendidikan minimal Sarjana S1/D4.

dok. DPD RI
Ketua DPD menghadiri 'Dialog Kenegaraan' dalam Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 di Loby Gedung Nusantara V komplek MPR DPR DPD Jakarta pada Selasa (30/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar syarat menjadi calon anggota lembaga yang dipimpinnya perlu diibatasi khusus bagi tokoh daerah yang pernah menjadi pejabat negara dan Kepala Daerah serta perpendidikan minimal Sarjana S1/D4.

Hal ini disampaikan Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu saat menjadi keynote speech dalam acara 'Dialog Kenegaraan' dalam Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 di Loby Gedung Nusantara V komplek MPR DPR DPD Jakarta pada Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, bakal calon anggota DPD RI yang akan mendaftar ke KPU untuk berkontestasi dalam Pemilu perlu difilter atau dibatasi, agar calon yang ditawarkan ke masyarakat memiliki rekam jejak pengabdian, wawasan kebangsaan yang luas dan kapabilitas yang ideal.

"Tentunya kami sangat memahami bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu," ujar Sultan dalam keterangan resmi.

Namun dalam perjalanan demokrasi kita, lanjut Sultan, ada saat di mana bangsa ini mulai menyadari perlunya melakukan reformasi politic dan penguatan lembaga demokrasi, seperti yang menjadi visi 'Asta Cita' Presiden Prabowo.

Mantan aktivis KNPI itu mengungkapkan, upaya penguatan lembaga DPD RI adalah bagian penting dalam proses konsolidasi demokrasi.

Sehingga kami berpandangan, DPD memiliki tanggung jawab untuk mulai berbenah dan meng-up grade kepasitas secara internal.

"DPD RI adalah lembaga Senat yang semestinya memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Tapi jika semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota Senat tanpa mekanisme recruitment yang ketat, maka lembaga ini akan semakin tidak diperhitungkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa aturan syarat calon anggota DPD tentu akan disesuaikan dengan tugas pokok dan tanggung jawab DPD sebagai representasi daerah.

Tentunya harus memiliki wawasan kebangsaan serta ketatanegaraan, berpengalaman atau pernah mengabdian dalam pengembangan otonomi daerah.

"Syarat calon anggota DPD RI mungkin dikhususkan pada mereka yang pernah mengabdi sebagai pejabat negara dan pernah menjadi Kepala Daerah. Tentunya tidak pernah divonis oleh pengadilan sebagai narapidana," urainya.

Meski demikian, Mantan ketua KONI Bengkulu itu menegaskan bahwa gagasannya terkait syarat calon anggota DPD RI tersebut masih berupa usulan dan gagasan inovasi demokrasi yang ditulisnya dalam Buku Green Democracy. 

"Kita ingin ke depan DPD RI menjadi rumah pengabdian bagi para negarawan dan calon pemimpin Nasional. Bukan sekedar menjadi tempat berkumpulnya para tokoh masyarakat daerah yang mengandalkan popularitas dan modal semata," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved