Miras Tidak Dijual Malah Disita Menuai Protes Pemilik Warung
Sejumlah pemilik warung melakukan protes karena minuman keras (miras) milik mereka disita dalam operasi gabungan petugas.
WARTA KOTA, KELAPA GADING -- Sejumlah pemilik warung melakukan protes karena minuman keras (miras) milik mereka disita dalam operasi gabungan petugas.
Sedangkan pemilik yang diketahui bernama Joner Nababan (47) hanya pasrah saat miras yang disimpannya di dapur, diambil petugas. Ia mengaku, sudah tak menjual miras tersebut.
"Saya kan sudah tidak menjual lagi. Kok disita juga? Sempat beberapa anggota polisi datang ke warung saya dan bilang jangan jual miras, saya sudah gak jual kok," ucapnya.
Beda halnya dengan dua toko kelontong lainnya yang ikut dirazia anggota. Yakni toko Simbolon yang tak jauh dari warung milik Joner. Saat miras jualannya disita, Antonius Simbolon (34) selaku pemilik toko sempat menolak di depan petugas.
"Itu miras kan dibeli pakai uang, Kenapa disita? Jangan seenaknya begini pak," ucapnya saat petugas mengangkut beberapa dus-dus berisi miras.
Aksi protes itu pun membuat beberapa anggota kepolisian memberikan penjelasan terkait larangan penjualan miras. Para pemilik ini diberi penjelasan terkait larangan penjualan miras tak berizin.
Walaupun disita, Simbolon saat itu masih bersikukuh mempertahankan dus-dus miras yang disita petugas. Apabila tidak puas, polisi meminta Simbolon ke Polsek Kelapa Gading.
"Kalau tidak suka, silahkan ke kantor dan toko ini kami tutup," ucap Kapolsek Gading, Kompol Sutriyono.
Penolakan juga diungkapkan oleh Sihotang (46) pemilik toko kelontong rumahan di Jalan Pegangsaan Dua Raya, RT 03/04, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Sihotang mengaku, miras-miras tersebut dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku membeli satu krat miras dengan merk tertentu itu seharga Rp 270 ribu per krat dengan isi 16 botol.
Diketahui, beberapa jenis miras yang disita anggota kepolisian bersama Satpol PP dan Koramil yakni Anggur Ginseng, Kammput, Iceland Vodka, Anggur Merah Orang Tua, Minuman Beralkohol Beraroma 600% Cap Kucing, Anggur Kolesom, Brandi Aguarde Catuas, Anggur Buah RW, Intisari Anggur Ginseng, dan Anggur Ginseng Sempurna.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono mengatakan pihaknya sudah berupaya mengingatkan pemilik toko yang menual miras beberapa minggu yang lalu, untuk tidak lagi menjual.
"Menurut saya, mereka itu memang keras kepala. Sebab, kami sempat melintas dan memantau sebelum digeledah, itu ada yang beli miras. Banyak malah, langsung saja kami geledah dan sita," ungkapnya.
Sutriyono didampingi Danramil Kelapa Gading, Mayor Infantri Edi Purwoko, mengatakan akan memanggil pemilik miras ke kantor polisi untuk memberi peringatan keras.
"Kami himbau mereka untuk membuat surat pernyataan. Nanti kita akan koordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk memberikan sanksi lebih tegas kepada mereka," tutup Sutriyono.
Demi mengamankan dan menyamankan masyarakat Jakarta Utara dari tindak kriminalitas, Jajaran Polres Jakarta Utara menggelar Operasi Bina Kusuma 2015, Minggu (10/05) dinihari tadi. Alhasil, sebanyak 101 orang terjaring dalam operasi tersebut.